Kejagung Akan Evaluasi Korban Penganiayaan di Tangerang jadi Terdakwa

Sabtu, 4 Desember 2021, 14:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus penganiayaan yang menimpa seorang pria berinisial WW masih terus bergulir. Dalam kasus ini, dia yang merupakan korban malah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait itu, Kejaksaan Agung bakal mandalami kasus itu dengan mengevaluasi jika hasil eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) ada kesalahan.

"Ya (akan dievaluasi) jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," kata Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Amir Yanto kepada wartawan, Jumat (3/12).

Meski begitu, Amir menerangkan pihaknya belum bisa memastikan apakah pihak Jampidum sudah diperiksa atau belum terkait kasus tersebut. "Saya kira masih teknis bisa ditanyakan ke Jampidum," ucap Amir.

Diketahui, seorang pria warga Tangerang berinisial WW yang mengklaim dirinya korban penganiayaan malah dipidana atas dugaan kasus pengeroyokan atau penganiayaan.

Baca juga : Bapak-Anak Korban Penganiayaan Malah Dipidana, Kuasa Hukum Minta Kejagung Ikut Mengawasi

"Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternateaa kepada wartawan, Kamis (25/11).

Insiden ini terjadi saat pasangan suami istri berinisial L dan AO datang dan menyerang WW pada 22 Oktober 2020 lalu di Boulevard Gading, Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang WW dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya,” katanya.

Atas tindakan pasutri itu, lanjut Arifin, kliennya mendapatkan sejumlah luka yakni ditangan kiri, leher, dada dan pipi kiri. Bahkan, kata Arifin, WW sempat mengalami gangguan pendengaran. Aksi ini tidak lain dilakukan karena tuduhan perselingkuhan.

“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal W menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” terangnya.

Baca juga : Pelabuhan Patimban Mengakibatkan Penghasilan Nelayan Genteng Turun

Atas tindakan yang dia alami, WW akhirnya melaporkan pasutri itu ke Polsek Kelapa Dua dengan nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua atas tudingan pengeroyokan atau penganiayaan.

Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

“Laporan balik dari Limy ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” katanya.

Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.

Selain itu, Arifin mengatakan, Laporan L dan AO juga ikut menyeret anak WW ke dalam perkara ini dan menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan.

Baca juga : Luncurkan IoT Sphere, Telkomsel Tawarkan Solusi Layanan Keamanan dari Serangan Siber

“WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” katanya.

Arifin juga mengatakan, dalam perkara ini saudari L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal