LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 2 Desember 2021 kembali membuka sidang perkara pidana Nomor : 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Jahja Komar Hidajat yang didampingi oleh tim penasehat hukum Reynold Thonak. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni pelapor Tamami Imam Santoso dan Cipto Sulistio.
Dalam sidang, Reynold diberikan kesempatan bertanya kepada pelapor tentang legalitas kepemilikan PT. Tjitajam.
"Apakah Saksi bisa menjelaskan tentang asal-usul kepemilikan Legalitas PT. Tjitajam milik Saksi?" Tanya Reynold.
"Saya baru masuk sebagai organ pengurus dan pemegang saham PT. Tjitajam sejak tahun 2002 berdasarkan akta No. 29 Notaris Nurul Huda dengan Pengesahan 11 Juni 2004 sampai saat ini" jawab saksi.
Baca juga : Ada Program Pemutihan Denda, Kanit Samsat Kota Bekasi Minta Petugas Tidak Lakukan Pungli
Mendengar jawaban tersebut, Reynold menilai ada kejanggalan-kejanggalan dalam akta.
"Jadi Akta No. 29/ 2002 Notaris Nurul Huda tersebut banyak sekali kejanggalan" pertama, akta tersebut dikatakan merupakan penyesuian UU PT Nomor 1 tahun 1995, padahal Klien Kami telah melakukan penyesuaian pada tahun 1996 berdasarkan akta No. 108 Notaris Sutjipto dengan pengesahan tanggal 12 Agustus 1996 dan tercatat di AHU, sesuai dengan Surat Dirjen AHU tanggal 1 Desember 2015. Kedua, Pengesahan untuk akta Nurul Huda adalah tanggal 11 Juni 2004. Sedangkan Aktanya tahun 2002, itu sudah melebihi batas waktu 60 hari yang ditentukan UU. Ketiga, di dalam akta tersebut mencantumkan akta No. 156 Notaris J.L Waworuntu tanggal 12 Desember 1990. Padahal akta tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim tanggal 27 April yang telah inkrah. Keempat, dalam akta tersebut tidak pernah ada jual beli saham PT. Tjitajam dari pemegang saham sebelumnya yaitu PT. Suryamega Cakrawala (2.250 Lembar Saham) dan Jahja Komar Hidajat (250 Lembar Saham). Jadi akta ini munculnya dari mana?" jelas Reynold merasa heran.
Sidang sempat memanas lantaran salah seorang yang mengaku sebagai kuasa hukum pelapor berteriak di dalam ruang sidang. Atas tindakan tersebut tim penasehat hukum melalui Majelis Hakim meminta agar orang tersebut dikeluarkan dari dalam ruang sidang agar tidak menggangu.
Selama memberikan keterangan, Reynold menilai keterangan saksi tidak konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian;
Baca juga : Hadiri Sidang Juliari, Pras: Ini Murni Sebagai Pertemanan, Tak Ada Maksud Lain
"Jadi saksi ini tidak Konsisten selama memberikan keterangan, banyak keterangannya yang berbeda. Pertama, ketika ditanyakan riwayat PT. Tjitajam, saksi menjelaskan ada pengesahan sampai dengan tahun 2020, padahal di dalam BAPnya hanya menjelaskan sampai dengan tahun 2013. Kedua, terkait akta No. 1 tahun 2020 Notaris Indra Kadarsah, saksi menjelaskan bahwa akta tersebut merujuk pada akta No. 15 notaris Zarius Yan dan pengesahan tahun 2015. Faktanya akta tersebut sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi yang inkrah dan telah dieksekusi tanggal 15 September 2021. Ketiga, ketika kami bertanya terkait proses pembuatan akta tahun 2020 dan akta-akta lainnya, saksi selalu menjawab tidak tahu, lupa, yang menyerahkan dokumen-dokumen kepada notaris adalah Cipto Sulistio, saya sebagai Direktur hanya tanda tangan akta saja tidak tahu dokumen-dokumen PT. Tjitajam" papar Reynold.
Selain itu, terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa Jahja Komar Hidajat juga dinilai aneh oleh Reynold.
"Klien kami dituduh melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah di PN Jakarta Timur dalam perkara nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Timur. Namun ketika kami bertanya kepada saksi pelapor, katanya tidak pernah Klien kami ini diangkat sumpahnya, selain itu juga saksi juga menjelaskan bahwasanya yang memberikan Pasal tersebut adalah Polisi" jelasnya.
"Waktu saya melaporkan di Polda Metro Jaya, saya menceritakan ada kejadian begini-begini, kemudian Polisi langsung mengarahkan saya katanya kalau cerita begitu Pasalnya ini" kata Tamami Imam Santoso di depan Persidangan.
Baca juga : DPR Kritik Perpres Vaksin, Pemerintah Dinilai Sudah Langgar Kesepakatan
Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada tanggal 9 Desember 2021 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi Tamami Imam Santoso dan Saksi Cipto Sulistio.