Polda Metro Jaya Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Kapolri Cup 2021

Kamis, 2 Desember 2021, 18:47 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Polda Metro Jaya menggelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Kapolri Cup 2021, untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kamis (2/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan salah satu tujuan kegiatan tersebut adalah untuk edukasi kepada masyarakat soal tata cara melakukan penyampaian pendapat dengan baik.

"Ini kita harapkan ada edukasi yang bisa diambil sebagai pelajaran bagi semua pihak. Artinya dalam penyampaian pendapat di muka umum ada etika, norma dan juga kami tidak mau ada kejadian penyampaian pendapat beberapa hari lalu di DPR/MPR yang berakhir ricuh, yang dilakukan salah satu ormas," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12).

Baca juga : Kapolda Metro Jaya Buka Kejuaraan Mini Soccer 2021

Kegiatan itu, kata Zulpan, diikuti oleh 17 kelompok perwakilan dari wilayah hukum Polres di Polda Metro Jaya. Kejuaraan ini dimenangkan oleh kelompok dari Polres Metro Jakarta Barat yang mengambil tema "Perjuangan Hak Kaum Petani".

"Bisa saya sampaikan lomba orasi sampaikan pendapat dalam unras yang diselemggarakan ini wujud nyata Polri tak mengekang semua masyarakat dan elemen untuk sampaikan pendapat di muka umum," jelasnya.

Di sisi lain, kejuaraan ini merupakan wadah para masyarakat yang ingin melakukan penyampaian pendapat sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.

Baca juga : Tokoh Pemuda Jakbar Desak Kapolda Metro Jaya Tambah Personel di Polsek

"Jadi di samping asah kemampuan berbicara dan tingkatkan intelektual juga ciptakan edukasi penyampaian pendapat yang benar di muka umum," terangnya.

Diketahui, sebanyak 15 orang anggota Pemuda Pancasila ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) saat demo anarkis di depan DPR/MPR, Jakarta Pusat.

Mereka dipersangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam dalam aksi demo tersebut. Selain itu, sebanyak enam orang anggota PP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kanag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali hingga luka-luka dalam demo itu. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal