LampuHijau.co.id - Petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI menurunkan sejumlah atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) berbentuk bendera di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Atribut yang paling banyak ditemukan di prasarana umum sepanjang Jalan RS Fatmawati hingga Pondok Labu, Cilandak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praha Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pencopotan atribut itu dilakukan karena mengganggu ketertiban umum. Selain itu, untuk mengantisipasi gesekan antarkelompok ormas di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng di Trenggalek
"Kita koordinasi juga sama mereka (ormas). Mereka yang menurunkan atau kita yang menurunkan. Untuk mengantisipasi gesekan," kata Ujang Harmawan saat dihubungi, Selasa (30/12/2021).
"(Laporan penertiban) baru dari Cilandak. Sebenarnya instruksi penertiban di 10 kecamatan," tambahnya.
Baca juga : Tagana Kota Depok Sosialisasi Penanganan Bencana di Kelurahan Mekarjaya
Menurut dia, pihaknya juga kerap menerima laporan masyarakat setempat terkait keberadaan atribut ormas yang terpasang di sejumlah fasilitas umum. Laporan itu pun ditindaklanjuti, terutama karena melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasarana umum," kata Ujang.
Baca juga : Kadinkes Apresiasi Peran Besar Kiai Maung Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Ujang mengatakan, pada kegiatan itu, setidaknya ada 64 atribut berbentuk bendera dari berbagai ormas diturunkan karena terpasang di fasilitas umum di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
"Sehari sebelumnya, sudah disampaikan, tolong pengurus ranting atau koordinator kecamatan itu untuk bisa menurunkan atribut di sarana dan prasarana umum," tandasnya. (RBN)