LampuHijau.co.id - Warga Tangerang berinisial WW dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Padahal, WW mengklaim justru dialah yang menjadi korban penganiayaan.
Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate menceritakan kronologi peristiwa itu. Dia meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. “Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis (25/11).
Arifin membeberkan kronologi kejadian itu, kejadian berawal pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15. 00 wib di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat itu, seseorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang WW.
Baca juga : Kadinkes Subang Jenguk Warga Pringkasap Derita Penyakit Diabetes
“L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang WW dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya,” ujarnya.
Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri. Bahkan, kata Arifin, WW sempat mengalami gangguan pendengaran. Menurut Arifin, tindakan L dan suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW.
“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” terang Arifin.
Baca juga : Pakai KJP Plus, Warga Senang Dapat Pangan Murah PD Dharma Jaya
Selang dua hari kemudian, tanggal 22 Oktober 2020 WW menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Kepolisian Sektor Kelapa Dua di Wilayah Kabupaten Tangerang, dengan dugaan tindak pidana 'bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang'.
Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua. Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
“Laporan balik dari Limy ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” imbuhnya.
Baca juga : Arang Diminati Mancanegara, Warga Diajak Ubah Limbah Menjadi Rupiah
Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota. Selain itu, Arifin mengatakan, Laporan L dan AO juga ikut menyeret anak WW ke dalam perkara ini dan menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan.
“WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” bebernya.
Arifin juga mengatakan, dalam perkara ini saudari L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar.(FrK)