LampuHijau.co.id - Alokasi dana hibah Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan yang mencapai angka sekitar Rp2,5 triliun tengah menjadi sorotan. Sebab, banyak penempatannya yang tidak tepat sasaran.
Salah satunya adalah alokasi hibah untuk Yayasan Bunda Pintar Indonesia binaan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, yang terbukti bodong, karena tidak terdaftar dalam website administrasi hukum umum (AHU) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
Direktur Jaringan Transparansi Rakyat Jakarta (JATRA) Budi A Manurung S.H.,M.H mengungkapkan, sudah menjadi rahasia umum atau patut diduga kalau dana hibah ini jadi ladang bancakan oknum anggota DPRD DKI yang bekerja sama dengan oknum pejabat SKPD Pemprov DKI. Menurut Budi, pengelolaan dana hibah di era Gubernur Anies Baswedan memang terkesan sembarangan. Padahal itu merupakan uang rakyat yang penempatannya harus tepat sasaran.
Baca juga : Lantik Menwa DKI, Anies Didaulat Jadi Penasehat
"Tapi kenyataannya banyak penempatan dana hibah yang sembrono. Seperti dalam kasus yayasan milik Zita Anjani yang notabene adalah Koordinator Komisi E. Lebih parahnya lagi, yayasan Zita terbukti bodong alias tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI," tegasnya di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Lebih lanjut, Budi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan dalam membongkar persoalan dana hibah di Pemprov DKI Jakarta ini. Karena ini menyangkut uang rakyat yang sangat besar jumlahnya, yakni mencapai hampir Rp2,5 triliun.
"Jangan sampai menjadikan uang rakyat itu sebagai bancakan demi memperkaya diri sendiri dan golongan tertentu," tegasnya.
Baca juga : Atasi Persoalan Sampah, Dua Lokasi FPSA Diyakini Jadi Solusi
Sebelumnya, wartawan mencoba melakukan pencarian dengan keyword "Bunda Pintar Indonesia". Hasil pencarian menunjukkan tidak ada Yayasan dengan nama Bunda Pintar Indonesia. Yayasan yang dianggarkan mendapat hibah Rp900 juta itu juga tidak aktif mengunggah kegiatan di media sosialnya.
Akun Instagram Bunda Pintar Indonesia @bundapintarindonesia terakhir kali mengunggah foto ucapan peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2020 lalu, dengan foto Zita Anjani. Sedangkan akun facebook-nya @bundapintarindonesiaofficial mengunggah foto kegiatan Zita Anjani 25 April 2021. Selain akun sosial media yang tidak aktif, website Yayasan Bunda Pintar Indonesia www.bundapintarindonesia.org tidak bisa diakses.
Wartawan sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Zita Anjani melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun hingga berita ini ditayangkan, Zita tidak menjawab.
Baca juga : Jual Beli Narkotika dan Kamar Penjara Diduga Terjadi di Lapas Kelas I Cipinang
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah senilai Rp900 juta ke Yayasan Bunda Pintar Indonesia yang dibina oleh Zita Anjani. Aliran hibah senilai Rp900 juta tersebut tertuang dalam data hasil input komponen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2022. Hibah senilai Rp900 juta tersebut dikeluarkan dari anggaran Dinas Sosial DKI Jakarta melalui pemberian hibah.
Adapun nama program pemberian hibah Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta ke yayasan Bunda Pintar Indonesia ditulis "Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi." Yayasan Bunda Pintar Indonesia mendapatkan dana hibah dengan nama rekening "Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar". (ULI)