LampuHijau.co.id - Pemerintah Kotamadya (Pemkot) Jakarta Selata melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak yang menguasai lahan aset milik Pemprov DKI di Jalan Raya Kartini Nomor 42, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Pemberian SP3 tersebut setelah Pemprov DKI memenangkan gugatan perdata atas lahan seluas 1,8 hektare yang terletak persis di sebelah Kantor Kecamatan Cilandak itu.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan Mahludin, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Kabag Hukum Pemkot Jakarta Selatan, Dedi Rohedi dan Lurah Cilandak Barat, Agung Medya Gutama.
Mahludin mengungkapkan, penyampaian SP3 kepada pihak yang menguasai lahan berlangsung kondusif. Dirinya pun mengimbau kepada seluruh pihak yang mengklaim lahan milik Jakarta Tourisindo (Jaktour) itu bisa membongkar sendiri bangunan. Alasannya, karena lahan milik Pemprov DKI Jakarta dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 169/ Cilandak Barat itu akan digunakan oleh Jaktour.
"Saya bersama Tim Terpadu melakukan penyampaian SP3 atas lahan di Jalan Kartini. SP 3 sudah dilaksanakan dengan kondisi aman terkendali," ungkap Mahludin di lokasi pada Rabu 917/11/2021).
Baca juga : Eksekusi Lahan Puluhan Hektar di Tajur Halang Ricuh
"Kemudian lebih lanjut prosesnya sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam Pergub akan kita lakukan. Harapan kita karena sudah SP3, mereka dengan kesadaran sendiri bisa keluar, bisa bersihkan lokasi tersebut," jelasnya.
Senada dengan Mahludin, Kabag Hukum Pemkot Jakarta Selatan Dedi Rohedi mengungkapkan, penyampaian SP3 merupakan kelanjutan dari dari SP1 dan SP2 yang sudah dilayangkan sebelumnya. Lewat terbitnya SP3 tersebut, dirinya meminta kepada seluruh pihak yang mengklaim aset Pemprov DKI Jakarta itu bisa mengosongkan dan membongkar bangunan dalam waktu 1 x 24 jam.
"Terkait dengan pengosongan, tentunya nanti kita akan rapatkan dulu secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan kita akan ambil langkah-langkah kebijakan yang nantinya akan disesuaikan oleh forum rapat," papar Dedi Rohedi.
"Intinya, kalau memang mereka tidak mau mengosongkan lahan sendiri, nanti akan kita kosongkan secara paksa melalui Tim Penertiban Terpadu Jakarta Selatan," tegasnya.
Baca juga : Mal Pelayanan Publik Bakal Dibangun di Lahan Eks Pasar Inpres Subang
Lebih lanjut dipaparkannya, lahan milik Jaktour itu memiliki legalitas yang jelas, yakni sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
Adapun gugatan yang sebelumnya dilayangkan ahli waris Almarhum Saman bin Melin telah dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde). Hal itu dibuktikannya lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1563/Pdr.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 421/Pdt/2011/PT.DKI tanggal 13 Desember 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2233 K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2013 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 462 PK/Pdt/2015 tanggal 4 Februari 2016.
"Jadi, kalau bicara legalitas, sudah jelas ini adalah aset. Perkara Saman bin Melin melawan Gubernur DKI Jakarta dan Jakarta Tourisindo di mana amarnya memenangkan Pemprov DKI Jakarta, gugatan mereka ditolak," jelas Dedi Rohedi.
"Makanya karena putusannya itu ditolak, kita ambil sikap, kita amankan," ungkapnya.
Baca juga : Pemkot Jakpus Ingatkan Lurah Tak Jadikan Vaksin sebagai Syarat Ambil Bansos
Pengamanan aset tersebut dipaparkannya merujuk Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 Jo Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Yang intinya kewajiban pengelola barang atau pengguna barang untuk mengamankan asetnya, baik secara fisik, administrasi dan pengamanan hukum," tandas Dedi Rohedi. (RBN)