LampuHijau.co.id - Seorang anggota polisi berinisial TT dipecat dari dinas, karena diketahui mempunyai orientasi seksual menyimpang yakni suka sesama jenis. Mabes Polri menegaskan, perilaku gay termasuk melanggar norma agama dan kesopanan serta melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, seorang anggota Polri wajib mematuhi dan taat pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Tercantum pada pasal 19 ayat 1 'Pasal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya: pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia'," jelas Brigjen Dedi, (17/5/2019).
Memang dalam pasal itu tidak memuat aturan khusus soal gay. Namun, perilaku gay dinilai oleh Polri bertentangan dengan norma agama dan kesopanan. "Jelas bahwa LGBT menjadi hal yang tabu oleh agama dan tidak diakui secara yuridis oleh negara, sehingga dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," tegas Dedi.
Aturan tersebut juga dituangkan dalam Perkap No. 14 Tahun 2011. Setiap anggota Polri terikat dan wajib menaati Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Perkap tersebut.
Baca juga : Kapolda Beri Santunan Kepada Keluarga Polri yang Gugur Saat Pengamanan Pemilu
"Anggota Polri terikat dan wajib mentaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 Tahun 2011 tersebut pada Pasal 7 ayat 1 poin b 'Anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri' dan pada Pasal 11 disebutkan Anggota Polri wajib 'Menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum'," lanjut Dedi.
Setiap anggota Polri yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. "Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketentuan pada pasal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," tambah Dedi.
Sementara, TT yang dipecat oleh Poda Jawa Tengah merasa mendapatkan diskriminasi dari Polda Jateng karena orientasi seksualnya itu. Karena itulah, ia melalui kuasa hukumnya dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, sedang melayangkan gugatan.
Maruf menjelaskan, kliennya diperiksa karena dianggap melakukan hubungan seks menyimpang. Pemeriksaan itu berlangsung pada 15 Februari 2017. Pemeriksaan tersebut berlanjut pada 16 dan 23 Februari 2017 di Mapolda Jateng.
"Pemeriksaan itu dilakukan tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya. Jadi, diperiksa dulu baru ada laporannya, itu pun bukan laporan masyarakat," jelasnya.
Baca juga : KPU Nggak Undang Lagi Pendukung Jokowi yang Berisik pada Debat Capres Lalu
Lali pada 18 Oktober 2017, TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik, yaitu Perkap No. 14 Tahun 2011, dan hasilnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018. Atas PTDH itu, TT melakukan upaya banding ke komisi banding tapi ditolak.
Pria asal Blora itu terus melawan dengan menggugat Polda Jateng, dalam hal ini Kapolda ke PTUN Semarang pada 26 Maret 2019 dan masih berjalan hingga saat ini. Dalam gugatan tersebut, polisi penyuka sesama jenis itu meminta pemecatannya dicabut.
Dari website resmi PTUN Semarang, Jumat (17/5/2019), disebutkan gugatan masuk ke PTUN Semarang pada 26 Maret 2019. Ada 5 poin gugatan yang disampaikan. Pertama, meminta majelis hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/2032/XII/2018, tertanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri terhadap TT, yang merupakan anggota Dit Pamobvit Polda Jateng.
Lalu, ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa tengah terkait PTDH terhadap TT. Dalam hal ini tergugat adalah Kapolda Jawa Tengah. Berikutnya, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat untuk kembali berdinas sebagai anggota Polri di Polda Jateng. Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Disebutkan juga, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Persidangan sudah berlangsung dan pada Kamis (16/5) kemarin, merupakan sidang dengan agenda Replik.
Baca juga : Pemindahan Ibu Kota Indonesia Mengerucut Pada Dua Provinsi di Pulau Kalimantan Ini
Maruf Bajammal mengatakan hingga saat ini agenda persidangan akan berlangsung setiap Kamis. "Ya selama ini hari Kamis. Masih panjang ini," kata Maruf.
Menurut Maruf, pemberhentian kliennya melanggar prinsip nondiskriminasi jika dilihat dari sisi HAM. Maruf menyebut, orientasi seksual apa pun harus diperlakukan sama. TT sendiri tidak membantah dirinya memiliki orientasi seksual minoritas, dalam hal ini suka sesama jenis.
"Terhadap anggotanya saja seperti itu, kalau ada masyarakat yang dianggap menyimpang (orientasi seksnya) apakah tidak dapat pelayanan atau keadilan. Itu tadi, prinsip non diskriminasi," paparnya. (LHTJ)