Terkait Dokumen Kontrak MoU Formula E

BP BUMD "Buang Badan", SGY Langsung Bersurat ke PT Jakpro

Rabu, 27 Oktober 2021, 21:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Usaha pengamat kebijakan publik Sugiyanto, untuk memperoleh dokumen kontrak MoU Formula E melalui BPBUMD tidak membuahkan hasil. Setelah beberapa waktu lalu bersurat, BP BUMD menjawab, bahwa tidak memiliki dokumen MoU terkait pelaksanaan Formula E antara FEO dengan PT Jakpro.

Karena itulah Sugiyanto kembali berkirim surat, langsung ke pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Jakpro guna memperoleh dokumen tersebut.

Baca juga : Juaini Yusuf: FLO Siap Menjaga Jakarta Aman, Tentram dan Kondusif

"PPID BPBUMD berdalih tidak memiliki dokumen tersebut, namun kita disarankan untuk bersurat langsung ke PPID Jakpro terkait dokumen MoU Formula E, dan akhirnya kita tindaklanjuti dengan bersurat ke PPID Jakpro pada hari ini," ujar pria yang akrab disapa SGY itu kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

SGY ini menjelaskan maksud mengetahui dokumen tersebut guna bahan analisa dan kajian terkait posisinya sebagai pengamat kebijakan publik.

Baca juga : Usaha Belum Berhasil, Sugiyanto Anggap Aneh BPBUMD Tak Punya Dokumen Formula E

“Kami berharap PT. Jakpro dapat memberikan data copy MoU Formula E lama dan baru.  Berdasarkan UU keterbukaan informasi publik batas waktunya 10 hari kerja,” tandas SGY. (DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal