LampuHijau.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kasus penganiayaan terhadap wanita lansia bernama Kon Siw Lie (67) dengan terdakwa Sunny Suharli (69), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (16/5/2019).
Dalam tuntutannya, JPU memberikan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, terhadap terdakwa JPU hanya memberikan kurungan penjara selam 2 bulan.
"Kami tuntut terdakwa dengan kurungan penjara dua bulan," kata JPU Rumata Rosininta Sianya dalam sidang, Kamis (16/5).
Baca juga : Sidang Suap Izin Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Alasan yang meringankan, usia terdakwa saat ini sudah memasuki usia 68 tahun, terdakwa bersikap baik selama persidangan dan terdakwa belum pernah melakukan tindak kejahatan atau kriminal lain. "Itu tuntutan yang kami ajukan. Terima kasih," tegas dia.
Sementara, Kon Siw Lie selaku korban, merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan hukuman kepada Sunny Suharli begitu ringan. Sebab, kata dia, dari tuntutan itu akan dipotong masa tahanan. "Terus berapa lama dia jalani kurungan penjara? Sebulan doang dong?" kesal korban saat dikonfirmasi.
Wanita lanjut usia ini pun merasakan ketidakadilan, karena hukuman yang diberikan kepada penganiayaan dirinya tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan pelaku pada dirinya. "JPU berikan tuntutan 2 bulan atas dasar apa? Ini tidak adil, hukuman tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan ke saya. Kami meminta keadilan supaya Majelis Hakim, vonis kurungan penjara terhadap Sunny seberat-beratnya," kesalnya.
Baca juga : Agar Terintegrasi LRT, Transjakarta Buka Trayek Baru
Sementara pada proses persidangan sebelumnya, Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Dr. Saiful Bahri menilai, Sanny telah memiliki niat untuk melakukan penganiyaan. Sekalipun adanya sakit, namun hal itu masuk dalam unsur penganiyaan biasa. Terlebih dalam penerapan Pasal 351 KUHP terlihat jelas penganiyaan memiliki tiga unsur, yakni sakit, perbuatan, dan akibat. Dan pada kasus ini, Sanny terlihat memiliki ketiganya.
“Kalo tidak sakit tidak mungkin. Penganiyaan pasti ada niatnya,” ucapnya.
Selain itu, terhadap perusakan smartphone yang dilakukan terdakwa Sanny terhadap handphone milik Akwan, anak dari Kon Siw Lie, saksi ahli melihat penerapan Pasal 406 KUHP bisa dilakukan asalkan kontruksi jelas. “Selama kontruksinya jelas dan buktinya handphone rusak itu sudah memenuhi. Soal benar tidaknya tergantung hakim,” kata Saiful. (Yud)