LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan seberat 3,2 kilogram.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja menyebut satu orang tersangka diamankan dalam kasus ini, pria berinisial ARP.
Baca juga : Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 2820 Botol Miras Ilegal Siap Edar
“Barang bukti 32 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat brutto 3.232 gram atau 3,2 kilogram,” terang Edwin kepada wartawan, Kamis (21/10).
Edwin menuturkan pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba melalui transportasi udara ke wilayah Indonesia Timur.
Baca juga : Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap Perampok yang Bunuh Guru Ngaji
Berbekal informasi tersebut Satreskoba Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ARP. "Tersangka ARP berhasil diamankan di daerah Buaran, Tangerang, Banten," bebernya.
Atas perbuatannya ARP kekinian telah ditahan. Dia dijerat dengan 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Baca juga : Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Penyelundupan 18,7 Kg Sabu Asal Sumatera
“Jika diumpamakan satu gram narkotika (sabu) digunakan oleh dekan sampai 10 orang, maka total generasi emas Indonesia yang berhasil diselamatkan adalah 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda,” pungkas Edwin.(FrK)