LampuHijau.co.id - Taman Impian Jaya Ancol sekarang mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk dapat berkunjung dan rekreasi. Hal ini seiring dengan penurunan level PPKM Provinsi DKI Jakarta menjadi level 2, yang tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 serta dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
“Kami menyambut baik informasi tersebut. Oleh karena itu, mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua,” ujar Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Kamis (21/10/2021).
Kebijakan baru ini tentu saja tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Untuk dapat berwisata aman dan nyaman di Taman Impian Jaya Ancol, pengunjung wajib menerapkan dan memperhatikan ketentuan.
Baca juga : Walau DKI PPKM Level 2, Anies Minta Warga Jakarta Tetap Jaga Prokes
"Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring/online melalui http://www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan," kata Sahir.
Aturan lain, lanjut Sahir, wajib install aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diijinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung, dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama," ujarnya.
Baca juga : Ini Harapan, PPKM Level 3 DKI Berakhir Hari Ini
Kemudian, wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun. Namun, jelas Sahir, ganjil genap kendaraan bermotor roda 4 menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
Unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang dapat dinikmati antara lain Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol dan Gondola. Sea World Ancol sudah dapat menerima kunjungan mulai Kamis, 21 Oktober 2021.
Sementara untuk aktivitas berenang di pantai belum diizinkan, serta arena permainan air Atlantis Water Adventure belum beroperasi sampai informasi lebih lanjut.
Baca juga : Diduga Lakukan Kekerasan, Anak Ahok Dilaporin ke Polisi
"Mari kita terus tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, agar kita tetap dapat berwisata dengan aman dan nyaman serta Indonesia dapat segera keluar dari situasi pandemi COVID-19," imbuhnya. (ULI)