SGY Minta Wali Kota Jakbar Tuntaskan Kasus Dugaan Persekusi Warga Perumahan Permata Buana

Rabu, 20 Oktober 2021, 11:39 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko tidak tinggal diam atas dugaan persekusi yang menimpa salah seorang warga.

Seperti diketahui, kasus dugaan persekusi dan pengusiran seorang warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat bernama Hartono Prasetya alias Toni (64) hingga kini belum menemukan titik terang.

Dugaan persekusi yang menimpa Toni bermula dari keluhan terkait kondisi lalu lintas di depan rumahnya yang sangat ramai sehingga dia untuk keluar rumah saja sulit. 

Baca juga : Siti Maslihah, Kades Rawameneng yang Peduli Warga dan Sukses Bangun Infrastruktur

Toni bersama 9 warga lainnya kemudian menyurati Wali Kota Jakarta Barat terkait permasalahan lalu lintas tersebut. Diduga gara-gara menyurati Wali Kota Jakarta Barat itulah, sekelompok orang menggeruduk rumah Toni pada 26 Februari 2021.  Saat penggerudukan sekelompok orang menempelkan kata-kata berisi penghinaan seperti “Usir Toni dari Permata Buana” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosiaslisasi dengan Tetangga dan Warga”.

"Sebagai pengayom masyarakat, Pak Wali Kota tak boleh tinggal diam. Segera tuntaskan," ujar Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/10/2021).

Agar kasus serupa tidak terulang kembali, pria yang akrab disapa SGY ini menyarankan Yani yang belum lama berkuasa di Jakarta Barat, membentuk tim evaluasi.

Baca juga : Soal Beda Informasi Ijazah Jaksa Agung, BEM Unsoed: Kuat Dugaan Pembohongan Publik

"Tim ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan baik camat, lurah, bahkan sampai pada tingkat RW, dan RT setempat," ujar Sugiyanto.

Tim juga dapat mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Perda Ketertiban Umum (Tibum), seperti, larangan pemasangan portal dan ketentuan lainnya. 

"Hasil tim evaluasi ini bisa dijadikan rujukan untuk kerukunan warga dan kebaikan bersama," beber Sugiyanto. Evaluasi juga penting untuk tujuan penghargaan dan sanksi di Pemkot Jakarta Barat.

Baca juga : PT Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Timur Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tol Cipali

Dalam pelaksanaan evaluasi bila ditemukan pelanggaran Perda Tibum, maka Yani bisa meminta bantuan Satpol PP untuk menegakkannya. Kemudian terkait dengan kinerja, bila hasil evaluasi dinilai cukup baik, maka penghargaan layak diberikan kepada petugas di kecamatan dan kelurahan, serta RW dan RT setempat.

Namun sebaliknya, bila hasil evaluasi dianggap terjadi penyalahgunaan wewenang, maka pemberian sanksi kepada petugas kelurahan, kecamatan atau pengurus RW, dan RT juga penting untuk ditegakkan.

Sebelumnya, Toni melaporkan dugaan persekusi yang menimpanya ke Polres Jakbar dengan LP No: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021.  Penyidik Polres Jakbar dalam laporan polisi tersebut mencantumkan Pasal  335 KUHP, 310 KUHP, dan 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan penghinaan. "Saya percaya polisi akan bertindak profesional menangani kasus ini," ungkap Sugiyanto. (DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal