LampuHijau.co.id - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, produk Dewan Pers (DP) tetap sah dan mengikat secara hukum. Dua produk Dewan Pers yang digugat adalah Keputusan Dewan Pers tentang standar perusahaan pers dan Keputusan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan (UKW).
"Putusan PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Karena wewenang untuk membatalkan peraturan per-UU-an adalah MK untuk level UU dan MA untuk level dibawah UU. Ini esuai eksepsi Dewan Pers. Dengan gugatan ditolak, penggugat di pihak yang kalah," kata Ketua PWI Pusat Atal S. Depari, Kamis (14/10/2021).
Baca juga : Prostitusi Anak Makin Marak di Jakarta, KPAI Minta Aturan Standar Hotel Dirubah
Di tingkat banding, lanjut Atal, Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan, memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara. Putusannya: menolak seluruh gugatan.
Baca juga : Otak Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Nilep Duit Pajak Perusahaan 1,8 M
"PT DKI juga menolak eksepsi terkait kompetensi absolut bhwa kewenangan menguji peraturan Dewan Pers adalah MA. Pernyataan menolak eksepsi tergugat (Dewan Pers) inilah yang dipolitisir mereka seolah-olah Dewan Pers kalah. Padahal intinya tidak demikian," tandas Atal mengomentari gugatan BNSP tersebut. (ULI)