Bahas Dugaan Pelanggaran Tata Tertib, BK DPRD DKI Gelar Rapat

Kamis, 14 Oktober 2021, 17:22 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat internal terkait pelaporan salah satu anggota DPRD atas dugaan pelanggaran tata tertib (tatib).

Rapat BK tadi dihadiri 8 orang dari 9 anggota yang ada di BK. Demikian diungkapkan anggota BK, Haji Rasyidi saat berbincang dengan wartawan, Kamis (14/10/2021).

Baca juga : Hadapi Kemungkinan Gelombang Ketiga Corona, Anies: DKI Sudah Siap

"Tadi BK rapat, yang dibahas masih mekanisme terkait ada pelaporan atas dugaan pelanggaran tata tertib oleh salah seorang anggota dewan. Berdasarkan PP 12 tahun 2018 apabila ada pelaporan harus ada persetujuan ketua DPRD," ujar Rasyidi.

Kata politisi PDI Perjuangan ini, apabila dalam jangka waktu 10 hari ketua atau pimpinan tidak memberikan disposisi maka BK bisa melanjutkan rapat berikutnya.

Baca juga : Bantu Pemkot Capai Target, Anggota DPRD Depok Gelar Vaksinasi Covid-19

"Ketua BK sudah memberikan surat kepada pimpinan sekitar 10 hari lalu. Langkah berikutnya BK harus mempelajari dulu apa yang dilaporkan tersebut," beber wakil ketua komisi C DPRD DKI.

Menurut politisi dapil Jakarta Timur ini, selain itu BK akan terus mengkaji laporan itu. Namun demikian Rasyidi memastikan laporan tersebut tetap akan ditindaklanjuti.

Baca juga : Gagal Dilantik 17 Agustus, Pelantikan Camat dan Lurah Digelar September

"Ada aturan yang mengatur, ada laporan masuk jadi BK tetap melakukan kajian. Laporan itu sudah jelas, karena dilakukan berdasarkan ketentuan, seperti adanya surat yang ditandatangi," tegasnya. (DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal