LampuHijau.co.id - Sekelompok masyarakat mengatasnamakan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mu'min Ali Gunawan sebagai tersangka kasus suap pajak.
Sekjen KAKI, Ahmad Fikri menilai, pemilik Bank Panin tersebut adalah otak dugaan penyuapan pada petugas pajak. "Apalagi muncul dalam sidang kasus suap pajak. Yang mana Mu'min disebut-sebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), yaitu Angin Parayitno Aji dan Dadan Ramdani yang digelar di pengadilan tipikor," ujar Ahmad Fikri, di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).
Ditambah lagi, dalam melakukan negosiasi penurunan kewajiban pajak Bank Panin. "Pihak Bank Panin juga menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga : Kejari Depok Tugaskan 3 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Anggota TNI
Demikian juga, munculnya fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap dua pejabat pajak. "Keterlibatan Bos PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan sudah bisa jadi alat bukti baru untuk menetapkan Mu'min Ali Gunawan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak," kata Ahmad Fikri.
Sebelumnya, orang dekat Mu'min, Veronika Lindawati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sehingga, kata Ahmad Fikri, sudah selayaknya KPK memeriksa kembali Mu'min Ali Gunawan untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak tersebut.
"Terlebih pajak Bank Panin merupakan pemasukan negara yang jumlahnya ratusan miliar, terbukti dikemplang oleh Bank Panin dengan melakukan suap pada petugas pajak dan ini kejahatan serius," jelas Ahmad.
Baca juga : Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Jaringan Malaysia
Sehingga, kata Ahmad, Bank Panin banyak merugikan saham publik. "Karena pajak yang dilaporkan dalam audit keuangan tidak sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan ke negara," ujarnya.
"Artinya, ada revenue atau keuntungan yang disembunyikan oleh pihak manajemen dan pemilik Bank Panin selama ini, sehingga berpengaruh dengan dividen yang di bagikan pada pemegang saham publik, ditambah dengan pengemplangan pajak," ujarnya.
Dia juga menekankan, agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan 'suspend' terhadap Bank Panin, karena sudah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam lingkungan korporasi. "Sehingga Bank Panin sebagai korporasi diduga melakukan tindak pidana korupsi dinilai sudah memenuhi unsur penting, seperti adanya tindak pidana korupsi," pungkasnya. (YUD)