LampuHijau.co.id - DPD RI mendukung penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPD) sesuai dengan fungsi dan tugas. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komite II DPD RI, Lukky Semen saat menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Penanggulangan Bencana bersama Komisi VIII DPR RI dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“DPD RI mendukung penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan menjaga eksistensi BNPB dan BPBD sesuai dengan fungsi dan tugasnya,” ucap Lukky di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Selasa 5 Oktober.
Baca juga : Komplotan Spesialis Pemeras Sopir Truk di Jalan Tol Digulung Polisi
Lukky Semen menjelaskan, terdapat tiga aspek dalam upaya penguatan BNPB dan BNPD. Pertama, lebih diperjelas tentang status pembagian kewenangan antar instansi dalam penanggulangan sebuah bencana. Kedua, kewenangan BNPB dalam mengerahkan dan mengelola sumber daya strategis perlu diperkuat.
“Aspek ketiga, kewenangan BNPB dalam mendesain sistem/struktur kelembagaan penanganan bencana, termasuk sistem komando turunan baik di tingkat daerah maupun nasional, juga perlu dibuat lebih strategis,” imbuh Lukky yang mewakili Provinsi Sulawesi Tengah ini.
Baca juga : Wujud Kepedulian, IKKB dan FPK Berkolaborasi Tangani COVID-19 di Jakarta
Terkait penguatan BNPB, lanjut Lukky, DPD RI berpendapat jika peranan Kepala dan pejabat tinggi di bidang kedaruratan BNPB menjadi salah satu aspek mendasar dalam penguatan komando dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Sehingga, DPD RI sependapat bahwa amanat untuk latar belakang pimpinan BNPB dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat membantu penguatan aspek kelembagaan tersebut,” katanya.
Baca juga : Ketua DPD RI Minta BNN Fokus Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa
Terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, masih menurut Lukky, DPD RI mendukung pemerintah pusat mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai paling sedikit 2% dari APBN.
DPD RI juga mendukung substansi terkait penekanan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai paling sedikit 2% dari APBD. (DRS)