Pengacara Heru Minta Media Tidak Bikin Berita Hoaks

Ilustrasi berita hoaks. (Foto: kominfo.go.id).
Selasa, 28 September 2021, 17:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tersangka kasus dugaan korusi PT Asabri, Heru Hidayat, merasa diserang berita bohong. Bahkan, pengacaranya akan mengadukan hal tersebut pada Dewan Pers, dan organisasi profesi seperti AJI dan PWI.

Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan atas pemberitaan dua media online dan akan melaporkan kejadian tersebut pada Dewan Pers karena klienya tidak merasa diwawancarai.

"Faktanya, Bapak Heru Hidayat merasa tidak pernah dilakukan wawancara oleh siapapun yang memperkenalkan diri sebagai wartawan dan tidak pernah menyampaikan pernyataan," ujar Kresna dalam keteranganya, Senin (27/9/2021).

Baca juga : Usai Putusan Pengadilan, Pemprov DKI Diminta Segera Perbaiki Kualitas Udara

Kresna menilai, media diduga telah menyampaikan berita bohong. Atas kejadian ini, pihaknya tak tinggal diam dan segera mengirimkan hak jawab serta meminta pencabutan berita.

"Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan, serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI, dan AJI," tegasnya.

Kresna mengakui, di sela persidangan, kliennya memang didekati oleh seseorang yang tidak dikenal. Bahkan saat orang ini bertanya tentang kasusnya serta menyebutkan beberapa nama, Heru sudah menyatakan tidak ingin berkomentar apa-apa dan meminta orang tersebut untuk mencari informasi lainnya sesuai yang dipertanyakan.

Baca juga : Otaki Penggelapan 40 Mobil Rental, Janda Cantik & 4 Anak Buahnya Diciduk

"Hal seperti ini harusnya tidak terjadi lagi, dan (wartawan) bertindak dengan mengedepankan profesionalitas dan tidak mencampuradukkan antara opini dengan fakta," ujarnya.

Sebelumnya, media menuliskan bahwa Heru Hidayat selaku terdakwa kasus PT Asabri meminta agar Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung memproses mitra kerjanya, yakni yang menjual sahamnya ke PT Asabri.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa jika kedelapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut.

Baca juga : Kapolresta Malang Kota Minta Aremania Tidak Konvoi Saat Rayakan HUT Arema FC ke-34

Tujuh terdakwa itu ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo; serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi. (yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal