LampuHijau.co.id - Sebanyak lima tempat usaha di Jakarta Selatan ditindak petugas gabungan Satpol PP dan Garnisun, karena melanggar jam operasional di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Selain itu, petugas juga memberikan sanksi tertulis hingga melakukan pembubaran kepada 47 tempat usaha, lantaran melanggar protokol kesehatan selama periode 20 September-26 September 2021.
Baca juga : Langgar Aturan PPKM, 15 Tempat Usaha Disegel Satpol PP Jakarta Selatan
"Dari lima tempat yang ditindak, empat tempat usaha kita sanksi penutupan sementara 3x24 jam dan satu tempat penutupan 1x24 jam," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).
Ujang Harmawan mengatakan, tempat usaha restoran dan cafe yang dikenakan sanksi penutupan sementara tersebut karena beroperasi melebihi jam operasional di masa PPKM Level 3. Tempat usaha itu antara lain, Roti Bakar Wiwid di Jalan Fatmawati, Cilandak; Warung Aceh Kemang, Mampang Prapatan; Roti Bakar di Cikajang, Kebayoran Baru; dan restoran Korea Sukure Chicken Resto Kazea di Kebayoran Baru.
Baca juga : Jadi Lokasi Prostitusi ABG, RedDoorz Near TIS Tebet Disegel Satpol PP
"Dan tujuh orang pengunjung yang sedang karaoke di Sakure Chicken Resto Kazea kita denda administratif, masing-masing Rp250 ribu karena menggunakan masker secara tidak benar," kata Ujang.
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 untuk wilayah Jawa-Bali, diungkapkannya, jam operasional usaha kafe mulai pukul 18.00 WIB sampai 00.00 WIB. "Jika masih ada yang nekat buka melebihi jam operasional yang ditentukan, pasti kami tindak," tegas Ujang Harmawan.
Baca juga : 211 PMKS Terjaring dalam Operasi Asih Asuh Satpol PP Jaksel
Selain tempat usaha, kata Ujang Harmawan, dalam periode yang sama pihaknya juga melakukan penindakan terhadap 1.822 warga karena melanggar aturan terkait tertib masker. Untuk memberikan efek jera, kata dia, para pelanggar tertib masker tersebut dikenakan sanksi kerja sosial hingga sanksi denda oleh petugas.
"Sebanyak 14 pelanggar memilih sanksi denda administratif dengan total denda Rp2.850.000, dan selebihnya menjalani sanksi kerja sosial," tandasnya. (RBN)