Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Azis Syamsuddin Ditangkap Paksa KPK

Sabtu, 25 September 2021, 08:47 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Setelah tak memenuhi panggilan pemeriksaan alias mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan upaya paksa menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Jumat (24/9/2021) sore.

Seperti diketahui, Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga : Pakar Pangan Unand: Pertanian Indonesia Semakin Maju

"Tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ (Azis Syamsuddin), dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Langkah penangkapan paksa ini dilakukan KPK setelah Azis tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman), lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19. Akan tetapi, menurut Firli, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil non-reaktif Covid-19. Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.

Baca juga : Modus Beri Bantuan, Pencuri Emas Ditangkap Polres Majalengka

"Pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif Covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ungkapnya.

Sementara Azis sendiri diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, yang kini sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara. Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK.

Baca juga : BAI Subang Siap Awasi Pelayanan Kesehatan, Kadinkes: Kita Ingin Masyarakat Terlayani dengan Baik!

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin), dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” tandas Firli. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal