LampuHijau.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyediakan layanan untuk warga yang mengalami kendala NIK/KK yang tidak valid dalam pendaftaran layanan nasional.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menindaklanjuti laporan warga yang kesulitan dalam melengkapi persyaratan administrasi layanan nasional. Temuan di lapangan tadi di antaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) belum terupdate. Hal tersebut membuat warga sulit bahkan ditolak untuk mendapatkan layanan seperti BPJS, NPWP, Perbankan, SIMCARD dan Vaksinasi.
Baca juga : Hari Bhayangkara, Baksos Serentak di 34 Polda dan Jajaran
"Update NIK/KK yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat menjadi perhatian kami. Karenanya, kami buka chanel khusus untuk update NIK/KK. Ini adalah bagian dari ikhtiar kami memberikan pelayanan yang membahagiakan dan menyenangkan bagi masyarakat," kata Budi, Rabu (22/9/2021).
Tidak hanya itu, bagi warga negara asing yang mengalami kendala serupa juga bisa mengakses QR Code yang sudah disediakan. Mereka yang akan mengupdate Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bisa memindai QR Code untuk selanjutnya di update dalam 1x24 jam.
Baca juga : Pandemi Bukan Halangan, IKWI PWI Jaya Salurkan 500 Sembako untuk Wartawan
"Siang ini kami buka pelayanan update NIK hari pertama hingga pukul 15:20 WIB. Tercatat sudah ada 613 permohonan. Dan alhamdulillah, sore ini sudah bisa terupdate semua," jelasnya. (ULI)