LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Politisi Gerindra ini datang ke Muara Angke untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, terkait adanya bangunan milik Pemprov DKI yang akan dijadikan tempat bisnis atau komersil.
"Saya datang ke sini (Muara Angke) untuk melihat langsung keberadaan aset milik Pemprov DKI, yang berdasarkan laporan warga mau dijadikan tempat komersial," ujar Inggard di lokasi, Selasa (20/9/2021).
Menurut Inggard, saat ini Pemprov DKI sedang gencar melakukan penataan aset. Oleh karenanya, ketika ada laporan terkait adanya aset Pemprov DKI digunakan untuk komersil, pihaknya langsung bergerak untuk terjun langsung ke lokasi.
Baca juga : Sahabat Ganjar Cepat Tanggap, Bantu Korban Kebakaran di Kampung Pulo
Tak hanya soal aduan aset Pemprov DKI yang disewakan untuk komersil, Inggard pun mengaku mendapat keluhan warga nelayan sekitar yang merasa akses jalannya tertutup bangunan. Karena akan digunakan sebagai tempat komersil tersebut.
Diakui Inggard, setelah turun ke lokasi memang ada aset Pemprov DKI yang mau dijadikan tempat komersil. Dan itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati. atau akrab disapa Eli.
"Tadi saya di lokasi langsung kontak Kadis KPKP. Dia membenarkan kalau tempat tersebut mau disewakan ke pihak swasta dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar selama lima tahun," terangnya.
Baca juga : Pengawasan Kendor, Segel Bangunan Liar di Muara Angke Dicopot
Untuk memastikan kebenaran adanya nilai kontrak tersebut, Inggard pun mendatangi Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UP3) Muara Angke. Dan langsung diterima bagian tata usaha UP3, Ridho.
Pihak UP3 pun membenarkan kalau tempat yang jadi aset Pemprov DKI tersebut sedang dalam proses kontrak selama lima tahun, untuk dijadikan tempat komersil.
"Kalau memang tempat itu benar ada nilai kontraknya dan sesuai aturan, saya kira tidak jadi masalah. Tapi yang saya tekankan, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Apalagi kepentingannya jadi terganggu," tegasnya.
Baca juga : Ringankan Beban saat PPKM Darurat, Marbot Masjid Dapat Bantuan Beras
"Seperti ada akses jalan warga yang ditutup oleh si pengusaha yang sewa lahan. Itu tidak boleh terjadi. Akses jalan warga harus dibuka kembali kalau memang ditutup," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, bangunan yang diperuntukan untuk gudang peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Penjaringan tersebut dihentikan dan disegel Satpol PP Jakarta Utara. Karena berdiri di atas lahan milik Dinas KPKP DKI.
Tak hanya itu, keberadaan proyek bangunan di atas lahan 3.000 meter tersebut, belakangan juga menutup fasilitas umum (fasum) yang ada di dekat dermaga. Sehingga akses nelayan dan juga pekerja di pelabuhan terhambat aktivitasnya. (ULI)