LampuHijau.co.id - Polresta Malang Kota menangkap dua tersangka kasus pencurian uang di dalam mesin ATM, yakni Ian alias Toyib alias AF warga Pagak, Malang dan AP warga Wagir, Malang.
“Pelaku Toyip adalah karyawan di sebuah vendor ATM di bidang pengisian dan maintenance mesin ATM. Toyip mengajak tetangganya AP untuk mengambil uang yang berada di dalam Casset ATM Bank," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto.
Baca juga : Percepat Vaksinasi, Pemprov DKI Perbanyak Lokasi Vaksinasi Moderna dan Pfizer
Lebih lanjut Bhudi Hermanto menuturkan, bahwa pelaku membongkar mesin ATM dengan kunci asli. "Modusnya dengan membuka mesin ATM menggunakan kunci asli, selanjutnya mengambil uang di dalam Casset Mesin ATM. Total uang yang sudah dicuri oleh kedua tersangka tidak tanggung-tanggung, Rp, 498.400.000," tutur Bhudi Hermanto.
Bhudi Hermanto juga memaparkan, alasan pelaku nekad melakukan pencurian. “Tersangka Toyip sejak Februari 2021 terlilit masalah utang mulai dari angsuran, pinjaman online dan kalah judi online, sehingga Toyip berniat melakukan pencurian sebagian uang di dalam mesin ATM saat dirinya bekerja,” papar Bhudi Hermanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas Bhudi Hermanto.(FrK)