Kejari Depok Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Grogol

Jumat, 17 September 2021, 11:57 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan 6 ruang kelas baru (RKB) di SDN 2 Grogol, Depok.

Ketiga orang tersangka yaitu Neneng Supriati Kepala Sekolah SDN 2 Grogol, Ketua Panitia WN dan T. "Ada 3 tersangka yang sudah kami tetapkan atas kasus dugaan korupsi pembangunan 6 RKB SDN 2 Grogol yang bersumber dari DAK tahun 2019 lalu," kata Kepala Kejari Kota Depok sri Kuncoro, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Baca juga : Akhirnya... Polres Depok Tingkatkan Kasus Pelarangan Peliputan Kerumunan di Mc Donald Margonda, Depok

Adapun total kerugian uang negara atas kasus dugaan korupsi pembangunan 6 RKB SDN 2 Grogol 6 tersebut, sebesar Rp300 juta lebih. "Kerugian negaranya Rp300 juta lebih," ucapnya.

Sri Kuncoro mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan penuntutan atas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung. "Jadi jangan dikira kita diam itu tidak bekerja, kita diam tetap kita bekerja. Tidak ada hal-hal yang kita tutupi sesungguhnya, ada sisi-sisi tertentu yang memang kita pingin tenang saja," ujar Sri.

Baca juga : Sari Ater Subang Komitmen Terapkan Prokes Ketat terhadap Pengunjung

Terkait kasus DAK SDN 2 Grogol tahun 2019, pihaknya kata Sri sedang melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan. "Dalam waktu dekat kalau kelengkapan dokumen itu sudah lengkap akan kita langsung ajukan ke pengadilan," tuturnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2019 SDN 2 Grogol mendapat DAK sebesar Rp1.5 miliar untuk pembangunan 6 RKB. Namun pada pelaksanaannya Korp Adhyaksa itu menemukan adanya kejanggalan pada pembangunan 6 RKB tersebut. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal