LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghibahkan tanah seluas 796 meter untuk pembangunan gedung KPU Kota Depok.
Pada Pemilu serentak 2024, Jajaran KPU Depok dapat menempati gedung sendiri setelah belasan tahun menyewa tempat.
Baca juga : Kejari Depok Periksa 10 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DPKP Kota Depok
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa pihaknya telah menghibahkan lahan seluas 796 meter di Jalan Raya KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok kepada KPU Depok.
"Hibah tanah sudah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) terhadap aset pemerintah daerah kepada jajaran KPU Depok yang diterima langsung Ketua KPU Depok dan anggota," kata Mohammad Idris didampingi Sekda Depok Supian Suri, kemarin.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Kota Depok Mengaku Dapat Banyak Masukan dari Warga Saat Reses
Pemberian lahan ini, lanjut Wali Kota, merupakan bentuk dukungan Pemkot Depok untuk pembangunan politik di Kota Depok. Wali Kota berharap kinerja KPU Kota Depok berjalan dengan baik dan tidak lagi harus menyewa kantor.
Sementara itu, Ketua KPU Depok Nana Shobarna menjelaskan setelah menerima surat tanah untuk dibangun kantor KPU Depok secara permanen, Jajaran KPU Depok berkomunikasi dengan KPU Pusat untuk menindak lanjuti program lainnya khususnya membangun gedung KPU.
Baca juga : Lunas PBB, 39 Desa Meraih Hadiah Sepeda Motor dari Pemkab Subang
"Mohon doanya semua pihak agar pembangunan segera terwujud sehingga kegiatan Pemilu serentak 2024 kantor KPU Depok sudah dapat berfungsi dan berdiri," harapnya. (HEN)