LampuHijau.co.id - Eksepsi atau pembelaan yang dilayangkan kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan investasi bodong dianggap melenceng jauh diluar materi atau subtansi hukum.
Hal itu terlontar dalam persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Beberapa isi keberatan memang di luar eksepsi dari materi hukum. Jadi ga ada yang berkaitan," ungkap Primayuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Namun, sambung Primayuda, soal eksepsi yang masuk dalam subtansi seperti keberatan masuk ranah pidana dan menganggap perkara perdata langsung ditanggapi.
Baca juga : Terkait Kasus Dugaan Pengancaman, Polda Metro Jaya Tetapkan Jerinx Tersangka
"Kami menanggapi eksepsi yang masuk subtansi saja. Terkait ranah perdata, kami langsung memohon agar Majelis Hakim tidak mengabulkan karena terlebih dahulu harus dihadirkan barang bukti dan saksi," tuturnya.
Ditambahkan JPU lainnya, Gorut Perthika, tidak banyak yabg dutanggapi JPU dari eksepsi kedua terdakwa karena, pembelaan mereka keluar dari konteks.
"Saya yakin apa yang didakwakan oleh JPU akan terbukti dan ini ranahnya bukan perdata akan tetapi kasus pidana," tukasnya.
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Sucipto belum memanggapi apakah akan menolak atau menerima eksepsi dua terdakwa.
Baca juga : Terkait Penipuan dan Penggelapan, Polisi Masih Teliti Laporan Terhadap David NOAH
Dia mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin 20 September 2021 mendatang dengan agenda putusan sela. "Kita lanjutkan pada Senin ya dengan agenda putusan sela," ucap Sucipto sambil mengetuk palu.
Pantauan, persidangan yang digelar di ruang satu dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa dihadri oleh terdakwa Gebriella MB secara tatap muka dan Enrico Donato Hutapea secara daring.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Korbannya adalah seorang pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1.9 miliar. Walaupun persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sicipto digelar secara daring, namun dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir diruang satu Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga : Dibantu Biaya Visum, Korban Pembacokan dan Penembakan di Duren Sawit Terharu
"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal rmpat tahun," ujarnya, Rabu (1/9/2021). (WAH)