LampuHijau.co.id - Sidang gugatan lahan pertanian seluas 6 hektare di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ditunda untuk yang kedua kalinya. Lantaran pihak penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pun akhirnya menunda sidang, pada minggu depan. "Sidang ditunda minggu depan, pada 20 September 2021," kata majelis hakim di ruang sidang PN Tangerang, Senin (13/9/2021).
Sementara Kuasa Hukum Tergugat Tahir Abdullah dan Kalisum atau Tergugat 1 dan 2, Hartadi mengatakan, sidang hari ini beragenda Pembuktian dari pihak Tergugat 1 dan 2. Tetapi, pihak penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir.
Baca juga : Tewaskan 41 Napi, Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Diduga Gegara Korslet
Dijelaskan, dalam surat gugatan disebut pihak penggugat bernama Ahmad Ghozali. Sedang turut tergugat 4 ialah Badan Pertanahan Nasional (PBN) Kabupaten Tangerang. Sedang tergugat 1 dan 2 adalah Tahir Abdulah dan Kalisum.
"Kami dari kuasa hukum tergugat 1 dan 2 sangat menyayangkan ya, agenda sidang hari ini kembali ditunda dengan alasan dari penggugat dan turyt tergugat 4 tidak hadir," katanya usai persidangan, di PN Tangerang.
Dilanjutkan dia, agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak tergugat 1 dan 2. Namun, karena pihak penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir, pihak kuasa hukum pun batal membuktikan keabsahan tanah yang dimilikinya.
Baca juga : BPN Absen, Sidang Sengketa Tanah Pertanian di Tangerang Ditunda
"Ini sama dengan agenda minggu lalu, di mana minggu lalu turut tergugat 4 yang tidak hadir. Hakim akhirnya menunda minggu ini. Namun hari ini tidak hadir juga. Tadi disampaikan Ketua Majelis akan dipanggil dengan peringatan," jelasnya.
Ditambahkan dia, tidak hadirnya penggugat dan turut tergugat 4, yakni BPN Kabupaten Tangerang, juga mengakibatkan pembuktian kepemilikan tanah tergugat 1 dan 2 batal dilakukan dan sidang kembali ditunda untuk kedua kali.
"Tadi kami dari pihak tergugat sudah menyampaikan, mohon untuk diterima dulu agenda sidang hari ini dari kami untuk menyampaikan bukti-bukti dari tergugat 1 dan 2. Tetapi tidak dikabulkan, sidang ditunda minggu depan," tukasnya. (WAH)