LampuHijau.co.id - Polres Metro Depok akhirnya meningkatkan kasus pelarangan meliput kerumunan yang terjadi di salah satu restoran siap saji di Jalan Margonda Raya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/255/IX/Res.1.24/2021/Reskrim, tertanggal 2 September 2021.
Kuasa Hukum pelapor dari DNT Lawyers, Pahrur Dalimunthe mengatakan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan menunjukan bahwa penyidik Polres Metro Depok telah menyimpulkan bahwa telah terjadi peristiwa pidana pada pelarangan meliput di Mc Donald Depok.
"Selanjutnya penyidik akan mencari bukti-bukti untuk menentukan tersangka,' kata Pahrur dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Lampu Hijau, Jumat (10/9/2021).
Baca juga : Kapolresta Malang Kota Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Hari Kedua di UIN Maliki Malang
Pahrur menambahkan dengan direspon cepat kepolisian menunjukan keberpihakan pada kebebasan Pers di Indonesia serta sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk membuka ruang ke media selebar lebarnya dalam peliputan dan pemberitaaan terkait pandemi Covid-19.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Depok serta Kasat Reskrim berkat atensinya sehingga kasus ini semakin jelas dan naik ke tahap penyidikan," ujar Pahrur.
Baca juga : Kejari Depok Periksa 10 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DPKP Kota Depok
Ia meminta agar kasus ini betul- betul di usut tuntas dan menjerat pihak- pihak yang memerintahkan pelarangan meliput. "Jangan sampai kasus ini berhenti pada pelaku lapangan di tempat kejadian pelarangan tapi juga menyeret pihak-pihak yang memerintahkan, menyuruh atau membiarkan peristiwa ini terjadi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Lampu Hijau, Kuasa Hukum Boris Tampubolon meminta kepada pihak kepolisian Polres Metro Depok memberi atensi terhadap kasus pelarangan Vini Rizki Amelia wartawan dari media Warta Kota saat meliput kerumunan yang terjadi di McDonald Depok Jalan Margonda Raya. (HEN)