LampuHijau.co.id - Perkara Pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja mengenai Babi jadi-jadian atau Babi ngepet atau Babi pesugihan yang menimbulkan kegaduhan di kalangan rakyat Bedahan, Sawangan, Depok akhirnya siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Hal itu disampaikan Humas PN Depok Ahmad Fadil. "Perkara menyiarkan kabar bohong tersebut terkait Babi Ngepet atas nama Terdakwa Adam Ibrahim sudah ditetapkan pada Rabu, 8 September 2021 lalu, dengan Nomor Perkara 314/Pid.Sus/PN Dpk/2021," ujar Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Baca juga : Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, RUU PKS Mendesak untuk Segera Disahkan
Mengenai Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Fadil menambahkan, diketuai oleh M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohammad.
"Sidang pertama nanti akan digelar pada Selasa, 14 September 2021," ucapnya. Fadil menuturkan bahwa, Terdakwa Adam Ibrahim (44) oleh Jaksa Penuntut Umum dijerat dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Ke satu, perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga : Tetap Bandel, DKI Segera Pidanakan Kafe Holywings Cs.
"Pada intinya Terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam pada Selasa, 27 April 2021 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Jl. Masjid Syamsul Iman RT.02/Rw.04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dituduhkan telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," pungkasnya. (HEN)