LampuHijau.co.id - Masyarakat Aceh beberapa waktu lalu dihebohkan oleh seorang pria berinsial AS yang menyetubuhi anak dibawah umur di kuburan Tionghoa. Mata Ie. Aceh Besar.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran pelaku diduga telah melakukan kejahatan yang bejat dan merusak generasi masa depan sang anak.
AS sendiri diketahui merupakan seorang duda yang diduga haus birahi. Warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh ditangkap polisi atas laporan persetubuhan terhadap seorang gadis 17 tahun berinisial NA dan telah masuk dalam babak persidangan.
Baca juga : Ketum PPP: Demokrasi Tanpa Kesejahteraan, Demokrasi yang Gagal
Aksi persetubuhan itu terjadi pada 17 September 2020 lalu di semak-semak samping kuburan Tionghoa, Geundring, Kawasan Mata Ie, Aceh Besar.
Ironisnya dalam upaya menutupi kesalahannya, AS berupaya menikahi NA di rumah saudara kandung AS tanpa sepengetahuan dan izin orang tua NA. Pernikahan tanpa sepengetahuan dan izin orang tua NA disaksikan oleh adik kandung AS dan I yang juga merupakan sosok orang yang diketahui melakukan tindak pemalsuan data Otentik yang sedang ditangani Polda Aceh.
Baca juga : Tolak Ajakan Rujuk Mantan Suami, IRT Dihujani Parang
Sementara itu pemerhati anak dari Komnas Anak, Aries Merdeka Sirait mengecam tidakan tersebut dan meminta pelaku dan seluruh yang terlibat di pidanakan berat.
”Yang jelas itu kejahatan seks, itu pidana, apalagi dikawinkan, itu pasal berlapis, difasilitasi aja itu pidana juga.
Baca juga : Bocah 12 Tahun Pengemudi Truk Tronton Dikembalikan pada Orangtuanya
Dalam UU Perkawinan yang baru, apa pun alasannya, apa dengan kejahatan seksual, itu berlapis, dia dikenakan si pelaku, itu jelas, tidak dibenarkan.” ujarnya.
“Yang turut mengawinkan itu pidana, ancaman 20 tahun, ikut serta melakukan dan mendukung itu keluarga, penghulu, orang yang tempat yang memfasilitasi yakni adik pelaku kena ikut serta dan melakukan pembiaran terhadap hak anak ke hukum lima tahun. Saran saya pihak kepolisian masuk dalam tidak pidana berat,” tegasnya.