Terbukti Bersalah, Dara dan Abduh Divonis PN Depok 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kamis, 9 September 2021, 16:37 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok, menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa atas nama Dara Saranita dan Muhammad Abduh kasus penggelapan secara berlanjut selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok selama 2 (dua) tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Eko Julianto dan Divo Ardianto dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Dara Sarinita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.

Baca juga : Alumni BEM Seluruh Indonesia dan Aktivis Kampus Deklarasikan Pandawa Nusantara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan," ucap Nugraha yang dikutip dari situs PN Depok, Kamis (9/9/2021).

"Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bendel surat pernyataan yang ditandatangani terdakwa pada 10 Juni 2020, 1 (satu) bendel surat pernyataan terdakwa pada 10 Juni 2020, 1 (satu) bendel hasil audit PT Central Mega Kencana dan 13 lembar surat bukti gadai yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian UPC Margo City dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara Muhammad Abduh," sambungnya.

Sementara dalam perkara Muhammad Abduh, majelis hakim yang dipimpin Eko Julianto dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa dalam amar putusan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.

Baca juga : Gelapin Duit Kantor Buat Main Forex, Karyawan Bank BJB Dituntut Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan," kata Eko. "Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bendel surat pernyataan yang ditandatangani terdakwa pada 10 Juni 2020, 1 (satu) bendel surat pernyataan terdakwa pada 10 Juni 2020, 1 (satu) bendel hasil audit PT Central Mega Kencana dan 13 lembar surat bukti gadai yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian UPC Margo City," lanjutnya.

Sebelumnya, JPU Indah Sulistio Sapto Kartini dalam amar tuntutan kepada terdakwa Dara Saranita dan Muhammad Abduh menyatakan, bahwa terdakwa Dara Saranita maupun Muhammad Abduh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kerja secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dara Saranita dan Muhammad Abduh berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar Indah. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal