LampuHijau.co.id - Kabupaten Subang seharusnya masuk dalam wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 kewaspadaan Covid-19. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang dr Maxi saat berada di kantornya, Selasa (31/08/2021).
Menurut dr Maxi, Kabupaten Subang sudah seharusnya masuk PPKM level 1, karena dari bidang kesehatan, kondisi kasus Covid-19 semakin membaik. Kondisi membaik itu, lanjut dia, kasus positif Covid-19 tiap minggunya turun dibandingkan minggu sebelumnya. Periode 2-8 Agustus 2021 positif Covid-19 sebanyak 331 kasus, 163 kasus positif Covid-19 pada periode 9-15 Agustus 2021, dan 126 kasus positif Covid-19 periode 16-22 Agustus 2021. Periode 23-29 Agustus 2021 positif Covid-19 sebanyak 119 kasus.
Kasus baru dihitungnya per 100 ribu penduduk per minggu. Untuk level 1, indeks penambahan kasusnya dibawah 20.
"Dengan 119 kasus baru, secara dindeks berada di posisi 6,7. Sedangkan level 1 indeksnya berada dibawah 20, artinya 6 di bawah 20, harusnya level 1," ucapnya.
Baca juga : Kabupaten Subang Masuk PPKM Level 2, Kadinkes: Keberhasilan Kita Semua!
Selain itu, lanjutnya, bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur RSUD Subang pun turun drastis. "Pasien yang dirawat di RSUD Kabupaten Subang hanya sembilan orang," ucap dr Maxi.
Dengan pasien hanya sembilan orang, lanjutnya, maka indeks pasien dirawat per 100 ribu penduduk per minggu, maka indeksnya hanya 1,16. Padahal, level 1 indeksnya kurang dari lima. Dari jumlah kematian, Kabupaten Subang dalam seminggu kemarin nol. Untuk berada di level 1, kematiannya nol.
"Seminggu kemarin kematian nol," ujar Kepala Dinas Kesehatan Subang ini.
Maka dari itu, lanjut dia, dari tiga indikator bidang kesehatan, Kabupaten Subang seharusnya berada di wilayah PPKM level 1. "Seharusnya Kabupaten Subang level 1," tegas dr Maxi.
Baca juga : Polres Subang Gelar Patroli Gabungan PPKM Level 3 Penanganan Covid-19
Sayangnya, sistem pelaporan yang berada di pusat, mispersepsi. Hal ini terjadi saat data lama yang baru dimasukkan dalam sistem, tidak terbaca sesuai dengan tanggal kasus tersebut.
"Sehingga jumlah kematian harusnya nol, malah terbaca 31 kasus oleh sistem. Padahal, itu kematian pada bulan sebelumnya. Sebenarnya tiap hari laporan secara manual," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, terdapat dua indikator penilaian tambahan dalam pelevelan. Yakni indeks mobilitas warga dan indeks cahaya malam.
"Mobilitas warga, bisa lihat sudah banyak kerumunan warga. Kendaraan di Pantura Subang dan Tol Cipali terlacak sebagai mobilitas warga, padahal mereka hanya melintas," ujarnya.
Baca juga : Warga Subang agar Memahami PPKM Darurat Sebagai Upaya Putus Covid-19
Untuk indeks cahaya malam, kata dia, kafe, tempat wisata atau pabrik yang masih beroperasi lebih dari jam 20.00 WIB, akan terdeteksi bercahaya, bisa berdampak penilaian negatif. (MGN)