LampuHijau.co.id - Dua maling spesialis sepeda pancal atau sepeda angin berinisial AS dan HL yang beraksi di wilayah Malang Kota, berhasil diamankan polisi. Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 12 sepeda pancal.
"Kami menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Saat beraksi tersangka AS tersangka HL bersama-sama menaiki sepeda motor milik HL dan berkeliling melihat situasi. Apabila sudah dirasa aman mereka mengambil sepeda, " kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Baca juga : Wakili Akpol 2000, Kapolresta Malang Kota Berikan Sembako ke Warga Secara Door to Door
Selanjutnya tersangka HL turun dari sepeda motor kemudian masuk ke dalam garasi rumah korban dengan cara melompati pagar. Tak butuh waktu lama, HP langsung mengambil sepeda pancal yang berada di garasi dengan cara diangkat sedangkan AS menunggu di sepeda motor.
Setelahnya sepeda pancal tersebut diletakkan di atas sepeda motor dengan posisi AS memegangi sedangkan HL mengendarai sepeda motornya dan membawa pulang. "Para pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak kurang lebih 30 (tiga) puluh kali dan semua sepeda pancal yang sudah berhasil dijual secara online ke daerah Jawa Tengah, " ungkap Bhudi Hermanto.
Lebih lanjut Bhudi Hermanto menambahkan, tersangka AS ditangkap pada Sabtu 14 Agustus 2021, pukul 11.30 WIB di stasiun kota lama Kecamatan Sukun Kota Malang. Pelaku HL juga ditangkap pada hari yang sama, Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan Puri Nirwana Desa Jedog Kec. Wagir Kab. Malang.(FrK)