LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP Depok menghapus mural bertuliskan "Tuhan Aku Lapar" di Jalan Kartini Raya, Pancoranmas, Depok. Penghapusan itu diklaim adanya permintaan dari warga dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Depok N Lienda Ratnanurdianny mengatakan, tindakan yang diambil pihaknya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Baca juga : Selain Diapresiasi Anies, Vaksinasi di Pendopo Aksi Juga Dipuji Kapolres Jaktim
“Untuk perda 16 juga ada ketentuannya, tentang ketertiban umum. Tata keindahan kota itu tidak bolah dicorat-coret. Kalau mau memang menyampaikan aspirasi, sampaikan saja dengan bijak, dengan baik, tidak usah corat-coret tembok,” kata Lienda Jumat (27/8/2021).
Lienda menjelaskan Satpol PP juga menerima laporan dari warga tentang isi konten gambar atau mural yang dianggap meresahkan. Karena itu pihaknya dibantu aparat keamanan melakukan tindakan dengan menghapus gambar tersebut.
Baca juga : Mau Selundupin Pemudik, Puluhan Mobil Travel Gelap Diamanin Polres Depok
“Sehingga harus dihapus karena yang pertama corat-coret tidak boleh, kedua meresahkan juga kontennya. Boleh corat coret kalau ada izinnya. Itu dari masyarakat juga pengaduannya,” katanya.
Menurut dia, pembuatan mural atau gambar lainnya di tembok dibolehkan, namun semua itu harus memiliki izin. Dia juga mengakui tidak ada aturan di dalam Perda Kota Depok nomor 16 tentang ketertiban umum yang mengatur konten atau isi gambar.
Baca juga : Waduh, Malam Bulan Puasa Puluhan ABG Mesum Diciduk Satpol PP Depok
“Di Perda tidak mengatur konten, tapi memang apapun kalau misalnya mau mengkritik pemerintah silahkan saja tapi lakukanlah dengan bijak tidak mencorat coret atau merusak barang orang lain,” katanya. (HEN)