LampuHijau.co.id - Narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Indramayu, Yandi alias Degod (29), ditangkap Satreskrim Polres Indramayu di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (22/08/2021) jam 19.00 WIB. Pemuda asal Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, itu ditangkap polisi setelah kabur dari Lapas Kelas II B Indramayu pada Maret 2021 atau lima bulan lalu.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, Satreskrim Polres Indramayu begitu mendapatkan laporan adanya napi yang kabur pada Maret lalu, melakukan penyelidikan hingga penggeledahan rumah yang diduga sebagai tempat persembunyiannya. Tempat tersebut, kata Kasat, berada di wilayah Jakarta, Pamanukan, Indramayu dan Brebes.
Baca juga : Sebar Hoaks Vaksin, Pemuda Indramayu Diciduk Polisi saat Sembunyi di Bekasi
"Namun, Yandi tidak berhasil ditangkap," ucap Kasat melalui pesan singkat, Selasa (24/08/2021).
Meski demikian, lanjut Kasat, jajarannya tak patah semangat, terus memburu Yandi. Akhirnya, berhasil menangkap Yandi di rumah yang dipakainya untuk bersembunyi di Kecamatan Bongas.
Baca juga : Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Penggelapan Hingga Rp 1,25 Miliar
"Anggota saat berada di persembunyian Yandi menemukan beberapa bukti lainnya diduga berkaitan aksi tindak pidana, berupa satu set kunci leter T, tiga buah Hp, dan dua dompet," ucapnya.
Pria yang kabur saat menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor roda empat itu, kemudian dibawa Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangannya. "Dari pengakuannya, saat kabur tinggal di rumah pamannya di Kabupaten Brebes, Jawa tengah. Yandi sudah 4 kali menjalani hukuman penjara (residivis) dalam perkara curas dan curat," ujarnya.
Baca juga : Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus 14 Pelaku Curat, Curas, dan Pengeroyokan
Setelah dimintai keterangan, lanjutnya, Yandi diserahkan kembali ke Lapas Kelas II B Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)