LampuHijau.co.id - Satlantas Polres Subang melakukan sosialisasi pemberlakuan ganjil genap di empat jalan di Subang Kota, dalam rangka pembatasan mobilitas untuk mencegah Covid-19.
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Endang Sujana mengatakan, sosialisasi pemberlakuan ganjil genap digelar dua hari, Jumat-Sabtu (20-21 Agustus 2021) mulai 08.00-10.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB.
Baca juga : Hentikan Penyekatan, Polisi Kembali Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta
"Sosialisasi pemberlakuan ganjil genap terhadap kendaraan roda empat pribadi di sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani-Jalan Letjen Suprapto-Jalan Otista, dan Jalan Wangsa Goparana," ucap Kasat.
Pemberlakuannya, kata mantan Kasat Lantas Polres Majalengka tersebut, terhadap kendaraan berpelat genap di tanggal genap dan kendaraan berpelat ganjil di tanggal ganjil. Kendaraan dikecualikan saat sosialisasi pemberlakuan ganjil genap, tambahnya, yakni angkutan umum, barang, dan angkutan daring, kendaraan prioritas, ambulance, damkar, kendaraan TNI/Polri, dan kendaraan pelat merah pemda.
Baca juga : Rekan Indonesia Masuk Gang, Beri Makan Siap Santap untuk Warga DKI yang Isoman
Sementara untuk uji coba pemberlakuan ganjil genap, lanjutnya, dilakukan pada Minggu-Senin (22-23 Agustus 2021). Setelah itu, akan dilakukan evaluasi terhadap uji coba tersebut.
"Ganjil genap ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.
Baca juga : BPIP dan DPR Teken MoU, Mengaktualisasi Pancasila dalam Setiap Pembuatan UU
Kasat pun berpesan untuk pengguna kendaraan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat berkendara, mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (MGN)