LampuHijau.co.id - Seorang karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) yang bertugas menjadi Officer Operasional Dana & Jasa dan Kredit di Kantor Bank BJB KCP Cinere atas nama Yusup Kurniawan dituntut penjara selama 5 (lima) tahun subsidair 6 (enam) bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Nur Ajie di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Terdakwa Yusup Kurniawan menggunakan uang hasil penggelapan untuk bermain forex sebuah pertukaran mata uang asing hingga habis. Bank BJB KCP Cinere menderita kerugian Sebesar Rp 443.444.771.
Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Yusup Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf b UU RI No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusup Kurniawan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan," ucap Nur Ajie yang dikutip dari situs resmi PN Depok, Selasa (18/8/2021).
"Menyatakan barang bukti berupa berita acara investigasi audit kas ATM KCP Cinere, tertanggal 20 Oktober 2020, 1(satu) lembar bukti transaksi penarikan tunai sebesar Rp 500.000.000,- tujuan pengisian mesin ATM, mutasi rekening Bank BJB atas nama ATM KCP Cinere No. Rek: 0179810001360 tertanggal 20 Oktober 2020 tersisa uang sebesar Rp 440.200.000,- (terlihat di dalam data sistem), berita acara investigasi audit kas operasional KCP Cinere, tertanggal 20 Oktober 2020, mutasi rekening Bank BJB atas nama TLR KCP1 No. Rek: 0179800459360 tertanggal 20 Oktober 2020 tersisa uang sebesar Rp 439.742.000,- (terlihat di dalam data sistem) dan 3 (tiga) lembar surat keputusan mutasi internal atas nama Yusup Kurniawan tetap terlampir dalam berkas perkara," sambungnya.
Mulanya terdakwa Yusup Kurniawan bekerja di Bank BJB sejak 2012 dengan penempatan awal di Bank BJB KCP Sukabumi dengan SK Nomor : 218/SK/DIR-SDM/2012 tertanggal 13 April 2012 dan di tahun 2016 pindah ke Bank BJB KCP Kelapa Dua Depok.
Baca juga : Lurah Pancoran Mas, Depok Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
Selanjutnya dipindah tugaskan ke Bank BJB KCP Cinere sebagai Officer Operasional Dana & Jasa di Bank BJB sekitar tahun 2018 dan terakhir Surat Keputusan Jabatan Baru sebagai Officer Operasional Dana & Jasa-Kredit KCP Cinere dengan No. 002/SK/PC-DPK/2020, tertanggal 23 Januari 2020 dengan gaji kurang lebih sebesar Rp.9.000.000,- per-bulannya.
Sebagai Officer Operasional Dana & Jasa-Kredit di Bank BJB KCP Cinere, terdakwa Yusup Kurniawan memiliki tugas dan tanggung jawab. Diantaranya, cash management yang meliputi melakukan settlement dan rekonsiliasi data transaksi, termasuk melakukan verifikasi, otorisasi, monitoring, dan memastikan kesesuaian data transaksi.
Melakukan pemeriksaan fisik kas, rekonsiliasi saldo kas Bank dan melakukan evaluasi realisasi arus kas Bank, melakukan proses aktivitasi pengiriman dan penarikan uang kartal untuk kebutuhan likuiditas Kantor Cabang Pembantu.
Melakukan persiapan dan implentasi replenish ATM dan pengelolaan asuransi uang kartal. Customer management meliputi, melakukan analisa evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan terkait LSA.
Melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian saran/keluhan nasabah, melakukan penerimaan, verifikasi dokumen, aktivasi/deaktivasi akun nasabah, pembuatan/penyerahan/penutupan kartu dan melakukan pencetakan dokumen.
Melakukan tindak lanjut proses pelayanan (BI-RTGS, Kliring, transfer pemindahan bukuan, inkaso,MPN,SP2D. Melakukan penyediaan Back Up kebutuhan friontline. Melaksanakan kegiatan assurance layanan nasabah.
Baca juga : Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Juwana Dituntut Hukuman Mati
Melakukan evaluasi penilaian kinerja layanan nasabah. Melaksanakan verifikasi, monitoring pengamanan data nasabah dan pengkinian data dan informasi nasabah dan melakukan evaluasi assessment kepuasan nasabah.
Financial accounting meliputi, melakukan proses pembayaran biaya Kantor Cabang Pembantu, melakukan pencatatan data aktiva tetap dan inventaris Kantor Cabang Pembantu.
Selain itu, general service & corporate secretarial meliputi, melakukan kegiatan kesekretariatan Kantor Cabang Pembantu termasuk aktivitas rapat dan pertemuan. Sistem SOP dalam mengeluarkan dan menambah uang Kas ATM yang menjadi tugas tanggung jawab terdakwa selaku Officer Operasional Dana & Jasa dan Kredit diantaranya, apabila saldo yang berada di mesin ATM dibawah/ kurang dari Rp. 50.000.000.-, harus segera mengisi/menambah uang mesin ATM Maksimal Plafon sebesar Rp. 500.000.000.-, untuk menghitung sisa uang yang berada catridge harus ditemani oleh pihak Teller, untuk pengambilan uang di Brankas ditemani oleh Security dan untuk penghitungan uang diambil dari Brankas ditemani oleh pihak Teller setelah itu dimasukan ke dalam catridge/box dan catridgenya dimasukan ke dalam mesin ATM.
Penggunaan uang Kas Operasional secara SOP menjadi tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Officer Operasional Dana & Jasa dan Kredit. Terdakwa meminta uang ke pihak Teller untuk keperluan operasional KCP apabila telah digunakan maka harus menyerahkan bukti bukti sesuai dengan pengeluaran uang yang digunakannya.
Terdakwa melakukan pengecekan ke mesin ATM dan mengeluarkan catridge/box uang, kemudian catridge tersebut terdakwa bawa keruangan lalu sisa uang yang berada di catridge terdakwa hitung.
Lalu, melaporkan ke pihak Teller bahwa uang fisik telah cocok dengan saldo system (balance) untuk menambah pengisian uang ke Brangkas (Kluis) sebesar Rp. 400.000.000.- s/d Rp. 500.000.000.
Baca juga : Edarin Tabung Gas 3 Kg Tak Berstandar SNI, Sugiman Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Kemudian hal itu diberitahukan ke pihak Teller agar di input system, namun uang tersebut tidak terdakwa masukan semua ke dalam Catridge/Box Uang mesin ATM. Melainkan sebagian uang diambil oleh terdakwa dan hal tersebut dilakukan berulang kali hingga kerugian yang dialami pihak Bank BJB KCP Cinere totalnya kurang lebih Rp.372.250.000,-.
Kemudian terdakwa mengambil uang kas operasional sendiri yang berada kasir teller dengan hanya memberitahu kepada Teller atau pun meminta terlebih dahulu, dimana terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional kantor.
Akan tetapi, ada yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi, dan hal tersebut terdakwa lakukan dari Bulan Maret s/d Oktober 2020, sehingga untuk selisih dari kas operasional teller sebesar Rp. 71.194.771,- yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
Pihak Bank BJB mengetahui adanya kerugian sebesar Rp Rp.372.250.000,- terkait Kas Mesin ATM, setelah dilakukan Audit pada tanggal 20 Oktober 2020 dengan memperhitungkan uang fisik yang ada di Catridge dengan Nominal yang tertera di system, sehingga terlihat adanya selisih di dalam system tertera Rp.440.200.000,-, akan tetapi uang yang berada di dalam Catridge sebesar Rp.67.950.000,-, maka terlihat kerugian sebesar Rp.372.250.000,- dikarenakan tidak terbaca oleh system transkasi.
Padahal terdakwa melakukan pengisian mesin ATM nilainya sebesar Rp.500.000.000,- dan telah berkurang menjadi Rp.440.200.000,- (ditarik oleh nasabah) dan terlihat dalam system transaksi, namun kenyataannya dalam fisiknya uang yang berada di Catridge hanya sebesar Rp. 67.950.000,-.
Uang hasil penggelapan itu, terdakwa gunakan untuk bermain forex artinya sebuah transaksi pertukaran mata uang asing/valuta asing hingga uang tersebut habis. Akibatnya, Bank BJB KCP Cinere menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.443.444.771,-. (HEN)