LampuHijau.co.id - Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual tabung oksigen palsu, disaat masa pandemi covid-19 di CV. Surya Artha Kencana d/a Jalan Simorejo Timur I No. 85 Surabaya. Pelaku berinisial NW alias NG (52), warga Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.
Penangkapan pelaku bermula, saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana saat itu korban berinisial WD mencurigai tabung palsu yang dibelinya ukuran 1 M3 untuk orangtuanya yang sedang terpapar covid-19 melalui media sosial (medsos).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar dengan modus operandi bahwa tabung apar dimodifikasi, yang kemudian menjadi tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat seharga Rp 4 juta.
Baca juga : Ciptakan Herd Immunity, Kapolda Jatim Berikan Semangat ke Masyarakat
"Berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Juli 2021, WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya," kata Nico Afinta, Rabu (18/8) siang.
Lebih lanjut Nico menuturkan, setelah membeli dengan harga Rp 4 juta, kemudian tabung tersebut dipergunakan untuk orangtuanya. Namun ada keanehan karena tidak seperti pada tabung oksigen biasanya.
"Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi, tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung, sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah olah menjadi tabung oksigen," terangnya.
Tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan.
"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," pungkasnya.
Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih.
Kemudian 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade” dan 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.(FrK)