HUT RI ke-76

707 Napi Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Merdeka

Selasa, 17 Agustus 2021, 16:47 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Ratusan narapidana (Napi) di Rutan Kelas 1 Depok mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi di hari Kemerdekaan RI ke-76. Dari seluruh napi yang mendapatkan remisi, 2 orang dinyatakan langsung bebas atau mendapatkan Remisi Umum II pada hari ini Selasa (17/8/2021).

”Total ada 707 napi yang mendapat remisi,” kata Plt Rutan Kelas 1 Depok, Muhamad Irvan Muayat, Selasa (17/8/2021). Rinciannya, di Rutan Depok yang mendapat RU I sebanyak 705 orang.

Baca juga : 44 Napi Rutan & Lapas di Jakpus Dapat Remisi Khusus

Adapun rinciannya yakni, 91 orang dikurangi masa hukuman 1 bulan, 121 orang dikurangi 2 bulan, 161 orang dikurani 3 bulan, 250 orang dikurani 4 bulan, 80 orang dikurangi 5 bulan dan 2 orang dikurangi masa hukuman 6 bulan. Kemudian untuk napi Rutan Depok yang mendapat hadiah RU II yakni berjumlah dua orang.

"Mereka yang mendapat remisi rata- rata adalah warga Depok," katanya. RU I adalah remisi umum 17 Agustus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan.

Baca juga : 409 Napi Rutan Salemba Dapat Remisi, Karutan: 8 Orang di Antaranya Remisi Bebas

Dengan demikian, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas. Sedangkan RU II adalah remisi umum yang apabila dikurangkan masa pidananya maka warga binaan itu akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2021. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal