LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Kepala Dinkes Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, PTM terbatas dengan menerapkan prokes yang ketat sesuai aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Pembelajaran tatap muka secara terbatas di daerah Level 3 ke bawah. Sekolah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap dr Maxi di kantornya, Senin (16/08/2021).
Baca juga : Seluruh Warga Jakarta Divaksin, Wagub DKI: Ini untuk Wujudkan Kekebalan Komunitas
Pembukaan sekolah ini, lanjutnya, banyak syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya mulai dari rekomendasi Satgas Kabupaten.
Untuk di Kabupaten Subang, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, tambahnya, izin dari orangtua siswa, dan Satgas Internal Sekolah.
"Sudah 99 persen orangtua mengizinkan, dan satgas internal di sekolah, sudah dibuat," ucap dr Maxi.
Baca juga : Nilai Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Subang Capai Rp24 Miliar
Berikutnya, lanjut dr Maxi, guru yang mengajar harus sudah 70 persen divaksin, ternyata 89 persen guru sudah divaksin. "Guru sekitar 22 ribu orang, 20 ribu-an telah divaksin," ujarnya.
Sementara anak sekolah atau usia 12-17 tahun yang telah divaksin sebanyak 6.168 orang. "Sudah banyak yang divaksin," ucap dr Maxi.
Nanti, lanjut dr Maxi, saat vaksin Sinovac sudah banyak, akan diarahan untuk dosis pertama anak usia 12-17 tahun. "Usia ini hanya boleh divaksin dengan vaksin Sinovac," ujarnya. (MGN)