Warga Subang yang Kehilangan Kendaraan Diimbau Lapor Polisi dan Blokir STNK

Jumat, 13 Agustus 2021, 20:42 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar lapor polisi dan melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Subang, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Endang Sujana di kantornya, Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (13/08/2021).

Menurutnya, pemblokiran STNK sangat penting dilakukan pemilik kendaraan, supaya ke depannya tidak ditagih pajak, dan terhindar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru. Selain itu, lanjut Kasat, mencegah disalahgunakan kendaraan oleh pelaku kejahatan.

Baca juga : Lapas Subang Bangun Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19

"Pemblokiran kendaraan sangat bermanfaat bagi pemilik yang kehilangan kendaraan," ucap Kasat.

Kasat menyebut, pemblokiran tersebut bisa dilakukan di Samsat Kabupaten Subang. Caranya, pemilik membuat laporan polisi (LP) terlebih dahulu kepada Polsek atau Polres Subang. Nantinya, bukti laporan dilengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dilampirkan dengan STNK dan foto copy KTP. Lalu ke bagian tilang di Satlantas Polres Subang untuk kelengkapan berkas.

Baca juga : Bupati Subang Salurkan Bantuan Paket Beras kepada PKL dan Penjaga Toko

"Setelah itu, melakukan pemblokiran di Samsat Subang. Untuk itu, masyarakat yang kehilangan kendaraan agar tidak ragu lapor polisi dan melakukan pemblokiran di Samsat," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal