Nilai Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Subang Capai Rp24 Miliar

Senin, 9 Agustus 2021, 20:58 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) mencatat, kendaraan menunggak pajak mencapai 120 ribu unit, baik roda dua maupun roda empat.

Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan, kendaraan yang tercatat per Juli 2021 mencapai 435 ribu unit, baik roda dua maupun roda empat. "Dari 435 ribu kendaraan, 90 persennya kendaraan roda dua," ujarnya, saat didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang Ahmad Zayyidin Ansori, Lc di kantornya, Senin (09/08/2021).

Baca juga : Yuk, Bayar Pajak! Program Triple Untung Plus Sudah Mulai di Kabupaten Subang

Lovita menyebutkan, dari 435 ribu kendaraan tersebut, 120 ribu kendaraan yang menunggak pajak atau nilai tunggakan pajaknya senilai Rp24 miliar. "Dari sekian itu, 63 ribu kendaraan yang akan dilakukan penelusuran atau penyelesaian. Sudah terkumpul Rp5 miliar dari hasil penelusuran," ujarnya.

Untuk program Triple Untung Plus yang dimulai pada 1 Agustus hingga 24 Desember 2021, lanjutnya, target yang harus dicapainya Rp105 miliar. Namun, kata dia, karena melihat kondisi pandemi Covid-19, probabilitas atau peluangnya hanya setengah dari target tersebut.

Baca juga : Kabar Gembira! PPKM Efektif Turunkan Kasus Covid-19 di Kabupaten Subang

"Melihat situasinya berat, setengahnya saja sudah alhamdulillah," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal