LampuHijau.co.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) memberi kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Subang. Kabar tersebut adalah program Triple Untung Plus yang dimulai pada 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa, mengatakan, program Triple Untung Plus ini diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka memberikan relaksasi bagi pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Baca juga : Yuk, Divaksin Covid-19! Empat Jenis Vaksin Tersedia di Kabupaten Subang
"Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan, tetapi juga memberikan solusi kepada masyarakat, memberi keringanan, makanya disebut Triple Untung Plus," ucap Lovita Adriana Rosa di kantornya, Senin (09/08/2021).
Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak terlambat membayar pajak. Kedua, Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan wajib pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat. Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Baca juga : Kabar Gembira! PPKM Efektif Turunkan Kasus Covid-19 di Kabupaten Subang
Pengurangan pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat bisa dibayarkan dengan ketentuan, yakni: pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen. Kemudian, pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 4 persen, Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen; pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen, dan pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen.
Lovita mengaku telah melakukan sosialisasi tentang program tersebut di berbagai tempat, melalui media luar ruangan dan memublikasikan melalui media massa. "Kita dibantu juga oleh teman-teman penelusur, dan BUMDes untuk bersama-sama mensosialisasikan Triple Untung Plus," ucapnya.
Baca juga : 7.045 Orang Daftar Seleksi CPNS dan PPPK di Kabupaten Subang
Mereka, lanjut Novita, selain menelusur kendaraan yang tidak daftar ulang, juga minta janji bayar dari wajib pajak, sambil menyampaikan keuntungan bayar pajak saat pelaksanaan Triple Untung Plus. Pembayaran PKB tahunan bisa melalui berbagai Inovasi Layanan Bapenda Jabar, antara lain melalui Elektronik Samsat, Tabungan Samsat, Samsat J-Bret dan Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), serta BUMDes dan Drive Thru Samsat Kabupaten Subang.(MGN)