LampuHijau.co.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang mengajak ibu hamil untuk vaksinasi. Vaksinasi ini agar ibu hamil tidak terpapar Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang dr. Maxi mengatakan, vaksinasi terhadap ibu hamil sudah ada aturannya dari kementerian kesehatan (kemenkes). Aturannya tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Surat edaran tersebut ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 2 Agustus 2021.
Baca juga : Lapas Subang Bangun Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19
"Ibu hamil merupakan sasaran yang baru vaksinasi Covid-19. Vaksinasi ibu hamil sudah dimulai," ucap dokter yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang tersebut.
Ia menyampaikan, sasaran vaksinasi ibu hamil di atas 30 ribu orang. Sebab, lanjutnya, di Kabupaten Subang per tahunnya ibu hamil sekitar 32 ribu orang. "Kalau ibu hamil divaksin sudah nembahkan sasaran masyarakat yang terlindungi dari Covid-19," ucapnya.
Baca juga : BPUM untuk UMKM di Kabupaten Subang Telah Disalurkan Lebih dari Rp205 Miliar
Menurutnya, vaksinasi terhadap ibu hamil penting, karena di wilayah kerjanya, ada satu kasus ibu hamil meninggal dengan positif covid-19. Untuk itu, dr. Maxi mengajak ibu hamil agar divaksinasi Covid-19 dengan datang ke puskesmas. Vaksinnya bisa Sinovac atau AstraZeneca.
"Vaksinnya tersedia. Jadi, ibu hamil tinggal datang ke puskesmas," pesannya. (MGN)