LampuHijau.co.id - Astaghfirullah, beredar video anak-anak muda hanya memakai pakaian dalam saat sahur on the road (SOTR) di Berau, kalimantan Timur. Video tersebut pun viral di media sosial. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Peristiwa yang viral ini disebut terjadi di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. Dalam video pertama, tampak ada seorang perempuan yang membonceng motor. Dari belakang, perempuan itu tampak memakai bra dan celana panjang. Di video kedua, ada pula laki-laki yang tampak hanya mengenakan celana dalam. Pria itu tampak berjoged di jalanan.
Polisi akhirnya mengamankan dua remaja yang berbuat senonoh saat membangunkan sahur di jalanan itu, Senin (13/5/2019). Kedua remaja tersebut berinisial Nd dan Ad. Nd, adalah remaja putri yang melakukan aksi membuka pakaian. Pakaian yang menempel di tubuh remaja putri ini hanya celana panjang dan bra.
Baca juga : Selama Ramadhan, ACT Tetap Setia Balut Luka Warga Gaza Lewat Bantuan Pangan
Nd membuka pakaian saat berboncengan dengan teman prianya, si Ad. Keduanya membuka pakaian tersebut berkeliling Kota Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Hal ini pun sempat terekam video dan disebarluaskan, hingga sampai merambah ke media sosial.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto secara tegas menyatakan, kedua remaja yang lakukan aksi membuka pakaian tersebut diperiksa berdasarkan bukti video. "Yang satu seorang wanita, yang kita duga tidak menggunakan busana saat di atas motor, dan laki-laki menggunakan sempak atau celana dalam saja," ungkapnya.
"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan itu hanya untuk lucu-lucuan, tidak ada yang menyuruh dan memaksa, tapi atas keinginan sendiri," lanjutnya.
Baca juga : Kampoeng Ramadhan di Desa Jabon Mekar
Setelah itu, polisi juga menahan perempuan berusia 16 tahun yang melepas baju dan hanya memakai bra saat SOTR. Pelajar SMA itu mengaku berulah atas kehendaknya sendiri.
"Keduanya mengaku salah dan memohon maaf ke seluruh masyarakat Berau, khususnya, karena sudah mencoreng masyarakat Kabupaten Berau dengan melakukan aksi tak terpuji," ungkapnya. Polisi melakukan tes narkoba terhadap keduanya dan hasilnya negatif. Keduanya lalu dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang sengaja merusak kesopanan di muka umum.
"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Karena ancaman di bawah 5 tahun, maka tidak kita tahan keduanya," ujar AKP Agus. (LHTJ)