DKUPP Subang Terima Pengajuan UMKM untuk Mendapatkan BPUM

Rabu, 4 Agustus 2021, 17:44 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang tengah menghimpun data Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk dapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Kepala Bidang (Kabid) UMKM DKUPP Kabupaten Subang Dedeh Agustini mengatakan, saat ini ada perpanjangan pendataan UMKM yang diajukan untuk dapat BPUM, hingga 10 Agustus 2021. "Kita sudah sebar surat ke tiap desa se-kabupaten, kita tunggu berkas pengajuannya melalui whatsapp, fisiknya menyusul," ucap Dedeh kepada wartawan Lampu Hijau, Mangun Wijaya, di kantornya, Rabu (04/08/2021).

Baca juga : Polda Metro Jaya Terima Bantuan untuk Program Vaksinasi Merdeka

Nantinya, kata Dedeh, dalam sehari akan mengumpulkan persyaratan, dan jumlah pemohon BPUM. Persyaratannya, foto copy Surat Keterangan Usaha (SKU), kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), nomor hp, serta foto aktivitas usaha. Semuanya, lanjutnya, akan diemailkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Penerima bantuan akan dinformasikan melalui no hp, dan masing-masing dapat Rp1,2 juta.

"Kita usulkan yang belum dapat BPUM. Sampai hari ini, hampir 10 ribu UMKM yang mengajukan BPUM. Kalau target sebanyak-banyaknya," ucap Dedeh.

Baca juga : Pemerhati: Ada Dua Pendekatan Untuk Selesaikan Konflik di Papua

Dedeh berharap, UMKM yang diajukan dapat BPUM. "Mudah-mudahan dapat semua, jangan sampai kita kumpulkan data sebanyak-banyaknya, tapi yang dapat hanya sedikit," ucap Dedeh.

Dedeh memastikan, yang menentukan UMKM penerima BPUM, bukan DKUPP Kabupaten Subang, tapi Kemenkop UKM. "Kementerian yang menetapkan penerima BPUM," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal