BPUM Bagi UMKM di Kabupaten Subang Telah Disalurkan Lebih Dari Rp205 Miliar

Rabu, 4 Agustus 2021, 17:09 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang mencatat penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi UMKM selama tahun 2020 mencapai Rp165.436.800.000.

Kepala Bidang (Kabid) UMKM DKUPP Kabupaten Subang Dedeh Agustini mengatakan, UMKM yang diajukan untuk mendapatkan BPUM per Desember 2020 mencapai 121.579 UMKM.

Baca juga : Nakes di Kabupaten Subang akan Menjalani Vaksinasi Dosis Ketiga

"Penerima BPUM tahun 2020 sebanyak 68.932 UMKM yang masing-masing mendapatkan Rp2,4 juta," ucap Dedeh kepada wartawan Lampu Hijau, Mangun Wijaya, di kantornya, Rabu (4/8/2021).

Maka, tambah Dedeh, dana yang sudah disalurkan untuk BPUM pada tahun 2020 mencapai Rp165.436.800.000. Pada tahun tersebut, masih terdapat 74.344 UMKM yang belum cair BPUM. Sementara itu, dari Januari 2021 hingga Juli 2021, kata Dedeh, sebanyak 21.653 UMKM diajukan sebagai calon penerima BPUM. Penerima BPUM tahun 2021 sampai Juli 2021 sebanyak 32.995 UMKM yang masing-masing menerima Rp1,2 juta. Maka, lanjutnya, dari Januari 2021 hingga Juli 2021 dana yang disalurkan untuk BPUM mencapai 39.594.000.000.

Baca juga : Lagi Sepi Order, Gudang Dekorasi Pernikahan Kebakaran, Kerugiannya Ampe 20 Miliar

Total dana yang disalurkan untuk BPUM dari tahun 2020 hingga Juli 2021 telah mencapai Rp205.030.800.000. Bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bagi UMKM disalurkan melalui BRI dan BNI.

"Data penyaluran BPUM tersebut didapat dari BRI dan BNI, karena bantuan langsung ke penerima BPUM," ucap Dedeh.

Baca juga : 531 Warga Kabupaten Subang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Menurut Dedeh, UMKM yang diajukan untuk mendapatkan BPUM, tapi tidak cair bisa karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum update atau belum online, punya utang di bank, atau saat pencairan nama penerima berbeda.

"Setiap kabupaten dan kota sama permasalahannya. Yang memutuskan UMKM mendapatkan BPUM, bukan di dinas, tapi Kemenkop UKM," tegasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal