LampuHijau.co.id - Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan pelaku penggelapan hingga Rp 1,25 miliar, berinisial PA alias Pipin (34), warga asal Tangerang, Jawa Barat. Pelaku ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama properti di kawasan Kelurahan Buring, Kecamatan Kadungkandang, Kota Malang.
“Berawal dari adanya laporan, Tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di kawasan Bandung. Korban mengaku mengalami kerugian sejumlah Rp 1,25 miliar,” terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto, Senin (2/8).
Baca juga : Dalam Rangka 30 Tahun Mengabdi Akpol 91, Kapolresta Malang Kota Bagikan Sembako ke Warga
Lebih lanjut Bhudi menuturkan, sebelumnya korban dan tersangka berkenalan di bulan Juni 2021. Kemudian, tersangka mengajak dan menawari korban untuk kerja sama di bidang properti di kawasan Buring, Kota Malang.
Selanjutnya, tersangka mendirikan PT Sahid Mulia Amani yang bergerak di bidang properti. Dalam kerja sama itu, korban dijanjikan keuntungan hingga sebesar 50 persen. “Dengan penawaran keuntungan itu, akhirnya korban mentransfer sejumlah uang sebanyak 4 kali. Totalnya, 1 miliar lebih. Namun, hingga waktu yang dijanjikan tidak terealisasi. Objeknya, tidak ada. Bahkan, saat dikonfirmasi tidak ada respon dan bahkan pelaku kabur,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika uang dari korban telah dipakai untuk kepentingan pribadi, hingga bayar tanggungan. Sejumlah Rp 350 juta disimpan di rekening pelaku, sementara yang Rp 100 juta telah dipakai untuk membayar uang muka pembelian mobil BWM.
“Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Bhudi.(FrK)