LampuHijau.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H. Asep Nuroni S.Sos. M.Si menghadiri rapat penetapan verifikasi dan validasi seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Subang tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat Bupati II, Kamis, 29 Juli 2021.
Sekda menyampaikan, rapat awal ini diharapkan menjadi langkah yang baik untuk ke depannya dalam tahapan penerimaan CASN di Kabupaten Subang. "Semua pihak yang terlibat dalam panpel diharapkan berusaha sebaik mungkin untuk proses potensi-potensi CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan beberapa pekan mendatang," ucapnya.
Baca juga : Alhamdulillah! PPKM Mengurangi Kecelakaan di Kabupaten Subang
Dengan tetap, kata dia, berprinsip bahwa pelaksanaan seleksi yang kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya apapun.
Seperti yang diumumkan sebelumnya bahwa BKPSDM Subang membuka 3.322 formasi untuk CASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Subang tahun 2021. Sosialisasi tersebut telah dilakukan melalui radio, baliho, media online website www.subang.go.id dan www.bkpsdm.subang.go.id dan media surat kabar.
Baca juga : Tiga Hari, Lanud Suryadarma Vaksinasi 4.200 Warga Kabupaten Subang
Proses verifikasi berkas online dilakukan dari tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 28 Juli 2021, tercatat jumlah seluruh pelamar yakni 7.045 dengan rincian CPNS 141 formasi dengan jumlah pelamar 2.288, PPPK Non-Guru 92 formasi dengan jumlah pelamar 622, dan PPPK Guru 3.089 formasi dengan jumlah pelamar 4.135.
Berdasarkan surat BKN nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 terdapat penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN 2021. Dimulai dengan Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni-14 Juli 2021, kemudian Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni-26 Juli 2021, Pengumuman hasil seleksi administrasi 2-3 Agustus 2021, masa sanggah 4-6 Agustus 2021, Jawab sanggah 4-13 Agustus 2021, pengumuman pasca sanggah 15 Agustus 2021, dan tahapan pelaksanaan seleksi ASN: SKD CPNS, Seleksi kompetensi PPPK nonguru, Seleksi kompetensi PPPK guru dan SKB CPNS yang jadwalnya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terikait dengan pandemi Covid-19.
Baca juga : 10 Hari PPKM Darurat, Kasus Covid-19 di Kabupaten Subang Turun 26,5 Persen
Sekda berharap banyaknya pelamar yang mendaftar pada formasi guru dan formasi tenaga kesehatan, mengingat pentingnya dan dibutuhkannya tenaga pengajar dan tenaga medis dalam situasi saat ini yang masih menghadapi pandemi covid-19.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Subang Cecep Supriatin menyampaikan, pelaksanaan seleksi CASN akan transparan dalam arti proses dilaksanakan secara terbuka karena langsung diatur dan dipantau oleh BKN. Maka, lanjutnya, dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil tes yang sesuai keadaan yang sesungguhnya dan tidak memihak atau sama rata. Serta pelamar tidak dibebankan biaya apapun, dalam proses seleksi calon ASN sampai dengan pengangkatan menjadi ASN. (MGN)