LampuHijau.co.id - Sebanyak 89 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Subang memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Perusahaan tersebut diizinkan untuk beroperasi di saat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang Ani Caharani, ST, MT, mengatakan, dari 89 perusahaan itu, 44 perusahaan memiliki IOMKI kategori kritikal, dan 45 perusahaan memiliki IOMKI kategori esensial.
"Perusahaan memiliki IOMKI katagori kritikal dapat beroperasi 100 persen, dan perusahaan yang memiliki IOMKI kategori esensial dapat beroperasi 50 persen," ucap Ani Caharani ST MT saat di kantornya, Kamis (29/07/2021).
Baca juga : Wabup dan Kapolres Hadiri Vaksinasi Massal yang Dilaksanakan PN Subang
Hal ini, kata Ani, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Perusahaan-perusahaan masuk dalam kategori tersebut, lanjutnya, wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, serta pelaksanaan protokol kesehatan melalui sistem informasi industri nasional (SIINas). Hal ini sesuai ketentuan Surat Edaran Menperin Nomor 2 tahun 2021 tentang partisipasi industri dalam percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19.
"Kalau perusahaan tidak memiliki IOMKI, tidak boleh beroperasi. Perusahaan yang memiliki IOMKI harus buat laporan mingguan, tiga kali tidak buat laporan mingguan, IOMKI dicabut," ucap Ani.
Baca juga : Pangdam Jaya dan Kapolda Banten Tinjau Pelaksanaan TMMD di Tangerang
IOMKI, tambahnya, dari Kementerian Perindustrian, bukan dari DKUPP Kabupaten Subang. Cara untuk memiliki IOMKI, perusahaan harus login dari akun perusahaan di SIINas, upload data industri, laporan mingguan, dan otomatis IOMKI keluar yang langsung berlaku untuk perusahaan tersebut.
"Dinas hanya bisa lihat dari akun dinas, kita hanya bisa lihat, kita memantau mana yang belum laporan mingguan, dan belum punya IOMKI," ucapnya.
Perusahaan yang belum punya IOMKI, tambahnya, belum tentu tidak punya izin, bisa jadi perusahaan tersebut masih baru atau tahap konstruksi. "Jadi, belum tahap operasional," ucapnya.
Baca juga : Polres Subang Melarang Odong-odong Beroperasi, Ini Alasannya!
Untuk itu, kata Ani, masyarakat agar memahami perusahaan beroperasi saat PPKM level 3, karena sudah ada aturan dari Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Dalam Negeri. "Masyarakat ada yang menganggap kenapa pabrik-pabrik tidak ditutup, tapi toko-toko harus ditutup. Karena kebijakan industri itu kebijakannya dari pusat. Kalau kita tutup, kita kena tuntut, karena sudah ada aturan dibolehkan untuk beroperasi," pungkasnya. (MGN)